Pentingnya Melaporkan SPT Pajak Online dengan Aplikasi e-Filing dan e-Billing

Berikut adalah penjelasan tentang pentingnya melaporkan pajak, sanksi bagi pelanggar, hingga cara mudah melaporkan SPT Pajak Tahunan.

Unsplash/Tyler Franta
Ilustrasi membayar pajak secara online melalui e-Filing dan e-Biling. 

Sementara itu, bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang sebenarnya terutang, yaitu:

1. Pengkreditan pajak masukan (PM) terhadap pajak keluaran (PK).

2. Pembayaran atau pelunasan pajak yang dilaksanakan sendiri oleh PKP dan/atau melalui pemungutan pihak lain dalam satu masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pengisian SPT, baik tertulis maupun online, harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.

Laporan SPT tersebut kemudian disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau tempat lain yang disahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tidak hanya itu, pelaporan SPT juga dapat diakses secara online melalui website DJP Online.

Pelaporan SPT pajak online seringkali disebut dengan istilah e-Filing. Layanan berbasis online ini menawarkan kemudahan bagi wajib pajak yang sangat sibuk.

Oleh karena itu, layanan berbasis online ini dapat membantu anda dalam melaporkan SPT pajak online tahunan secara tepat waktu.

e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real-time melalui internet pada website DJP atau penyedia layanan SPT pajak online atau penyedia jasa aplikasi e-Filing dan e-Billing pajak.

Layanan e-Filing bisa diakses melalui website DJP telah terintegrasi dalam layanan DJP Online.

Semakin mudah, cepat, dan praktisnya cara melaporkan SPT tahunan untuk pribadi maupun badan secara online pun membuat tidak ada alasan lagi untuk terlambat dan tidak melaporkan SPT tahunan.

Sanksi tak lapor SPT Tahunan Pajak

Pelaporan SPT dilakukan pada Januari-Maret. Semua pekerja atau warga negara yang memiliki penghasilan pun wajib melaporkan SPT tahunan dan PPh setiap tahunnya.

Tak dimungkiri, tak sedikit orang yang malas melaporkan SPT pajak online-nya dengan berbagai alasan, salah satunya ribet.

Bagi para pekerja, tak jarang berpikiran “kenapa juga harus melaporkan SPT pajak online, kan pajaknya sudah dibayar oleh kantor?”.

Bagaimana pun, SPT pajak online harus dilaporkan. Jika tidak atau terlambat melaporkan, sanksi akan menanti.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved