Pentingnya Melaporkan SPT Pajak Online dengan Aplikasi e-Filing dan e-Billing

Berikut adalah penjelasan tentang pentingnya melaporkan pajak, sanksi bagi pelanggar, hingga cara mudah melaporkan SPT Pajak Tahunan.

Unsplash/Tyler Franta
Ilustrasi membayar pajak secara online melalui e-Filing dan e-Biling. 

Begitu pula jika Anda akan berurusan dengan hukum karena dinilai telah mengabaikan untuk memenuhi pelaporan tersebut.

Pentingnya e-Filing dan e-Billing?

Menilik dari pengertiannya, SPT adalah surat pajak yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan dan membayarkan pajak yang terutang dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.

Sebelum masuk dalam pembahasan apa saja sanksi bila tak melaporkan SPT pajak online Penghasilan, berikut macam-macam kewajiban wajib pajak terkait dengan SPT pajak online ini.

1. Melaporkan masa SPT bulanan pajak.

2. Melaporkan masa SPT tahunan pajak (terdiri dari PPh Badan, PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21).

3. Pelunasan utang pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak dan surat keputusan lainnya.

4. Batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan.

5. Ketahui batas waktu pelaporan SPT tahunan pajak.

Waktu pembayaran dan pelaporan SPT tahunan PPh ada batasnya. Untuk itu, jangan sampai Anda terlambat atau tidak melaporkan SPT hanya karena lupa atau lebih parah lagi bila tidak tahu.

Berikut ini batas waktu pembayaran dan pelaporan untuk PPh 21 (orang pribadi) dan PPh 22 (badan usaha):

1. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yakni hingga 31 Maret

2. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 30 April.

Sanksi tak lapor SPT Tahunan Pajak

Berdasarkan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 28/2007 perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sanksi bagi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya adalah sebagai berikut:

1. Seorang wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunan PPh 21 akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000

2. Bila wajib pajak badan/perusahaan terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunan PPh 22 akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved