Pentingnya Melaporkan SPT Pajak Online dengan Aplikasi e-Filing dan e-Billing
Berikut adalah penjelasan tentang pentingnya melaporkan pajak, sanksi bagi pelanggar, hingga cara mudah melaporkan SPT Pajak Tahunan.
Penulis: Inang Jalaludin Shofihara | Editor: AMALIA PURNAMA SARI
3. Sanksi administrasi untuk surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai sebesar Rp 500.000
4. Denda untuk surat pemberitahuan masa lainnya sebesar Rp 100.000.
Orang yang tidak kena sanksi denda
Berdasarkan ketentuan, pemerintah memberikan kemudahan khusus dengan tidak memberikan sanksi administrasi berupa denda bila wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh, yakni:
1. Orang yang sudah meninggal.
2. Orang yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan.
3. Orang yang berstatus warga negara asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia.
4. Bentuk usaha tetap yang tidak lagi melakukan kegiatannya di Indonesia.
5. Perusahaan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tapi belum dibubarkan sesuai ketentuan berlaku.
6. Orang yang mengalami musibah bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
7. Orang yang dalam keadaan mengalami kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau aksi terorisme, perang antar suku, maupun kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
Hindari sanksi tidak lapor SPT Tahunan Pajak
Pelaporan SPT Tahunan PPh yang tidak sulit lewat SPT Pajak online jika bisa dilakukan dari mana saja. Anda juga tidak membutuhkan waktu yang lama untuk melaporkan SPT.
Sebagai warga negara yang baik dan supaya berkontribusi membangun bangsa, Anda pun wajib melaporkan SPT Tahunan Pajak dengan benar dan menghindari terkena sanksi di masa yang akan datang.
Untuk semakin memudahkan pelaporan SPT Tahunan, Anda bisa menggunakan aplikasi yang mempunyai kualitas baik dan berkualitas, yakni klikpajak.id.
Bagi beberapa kalangan, aplikasi tersebut sudah tidak asing lagi. Bahkan, sudah banyak juga dari masyarakat yang menggunakan aplikasi tersebut untuk melaporkan SPT Pajak online.
Ada banyak sekali macam-macam jenis fitur yang bisa digunakan para pengguna aplikasi klikpajak.id.
Semua fitur dan layanan yang diberikan klikpajak.id gratis atau tidak berbayar. Masyarakat bisa menggunakan aplikasi tersebut sesuai dengan keinginan dan kebutuhan.
Bagi Anda yang belum menggunakan aplikasi SPT Pajak online dari klikpajak.id, tidak ada salahnya untuk mencoba aplikasi tersebut.
Untuk melaporkan pajak melalui klikpajak.id, terdapat dua pilihan cara,yakni aplikasi atau website.
Anda bisa langsung saja memilih salah satu cara yang mempunyai cara lebih simpel dan tidak ribet.
Keuntungan aplikasi SPT Pajak Online KlikPajak
Beberapa kemudahan yang dihadirkan Mekari KlikPajak untuk wajib pajak badan dalam mengelola perpajakan dengan lebih efektif dan efisien, antara lain:
1. Penerapan teknologi berbasis cloud yang terintegrasi
Dengan teknologi cloud, wajib pajak bisa langsung melaporkan SPT dengan mudah dan seluruh dokumen langsung tersimpan dalam fitur arsip pajak.
Hal tersebut akan memudahkan wajib pajak badan dalam mengelola dokumen perpajakan sehingga saat waktunya lapor SPT Tahunan tidak ada lagi mencari dokumen yang tercecer.
2. Fitur-fitur yang sesuai dengan sistem dari DJP
Sebagai mitra resmi DJP, Mekari KlikPajak memastikan selalu comply dengan pembaruan fitur sesuai dengan sistem yang diterapkan DJP.
Fitur-fitur yang dimiliki Klikpajak antara lain e-filing, e-faktur 3.0, e-bupot, dan e-billing terbaru. Fitur-fitur ini membantu wajib pajak badan membuat kode billing dan melakukan pembayaran billing secara langsung melalui virtual account dari bank terpilih yang telah terintegrasi dengan Klikpajak.
3. Keamanan data wajib pajak terjamin
Mekari KlikPajak memastikan database wajib pajak badan tersimpan secara aman dan terpusat, serta didukung sertifikasi ISO 27001 yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.
Wajib pajak badan bisa menggunakan fitur-fitur di platform Mekari KlikPajak dengan menggunakan paket Starter mulai dari Rp 0 alias gratis.
Untuk mulai berlangganan dan mendapatkan informasi serta tutorial penggunaan fitur Klikpajak secara komprehensif, Anda bisa mengakses di klikpajak.id.
Itulah penjelasan secara lengkap mengenai pelaporan pajak online. Semoga dengan adanya penjelasan di atas, tidak ada lagi dari kalangan wajib pajak yang bingung disaat harus melakukan kewajiban atau melaporkan pajak.