Berita Denpasar

Gaji 5 Juta, Kena Pajak? Begini Aturan Baru dari DJP

Perubahan tarif pajak 5 persen, yang dulunya memiliki rentang penghasilan Rp 0-50 Juta dalam setahun kini berubah menjadi Rp 0-60 juta setahun.

Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang kemudian ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan, aturan mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.

Perubahan tarif pajak 5 persen, yang dulunya memiliki rentang penghasilan Rp 0-50 Juta dalam setahun kini berubah menjadi Rp 0-60 juta setahun.

Jika semula penghasilan sampai dengan 50 juta rupiah setahun dikenai tarif 5 persen, maka sekarang tarif 5 persen dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan 60 juta rupiah setahun.

“Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji 5 juta per bulan (60 juta rupiah setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5 persen,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor di dalam press release yang diterima Tribun Bali pada Rabu (4/1).

Neil juga mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar 54 juta rupiah.

“Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar 54 juta rupiah, baru dikalikan tarif 5 persen dan seterusnya,” tutup Neil.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved