Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer Tetap Kekeuh Perintah Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Bukan Hajar

Richard Eliezer Tetap Kekeuh Perintah Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Bukan Hajar

YouTube Kompas TV
Bharada E dan kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Ronny mengatakan bahwa kliennya itu hanya 'kurang beruntung', karena berada pada waktu dan kondisi yang tidak tepat saat terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo merespons keterangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menegaskan saat itu mendapat perintah membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, bukan hajar seperti yang diakui Ferdy Sambo.

Terkait itu, mantan Kadiv Propam Polri itu mempertanyakan mengapa Bharada E mendengar soal perintah tersebut.

"Richard kok kamu denger sih?" kata Ferdy Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023) malam.

Baca juga: Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Dijemput Jam 5 Pagi, Beri Syarat Lihat Tanda Tangan Bharada E

Ucapan tersebut terlontar dari mulut Ferdy Sambo yang tengah dipasangkan borgol di tangannya usai menjadi saksi mahkota dalam sidang perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.

Saat itu, terlihat pula pengacaranya, Arman Hanis yang berada di sebelah kiri Ferdy Sambo yang sudah menggunakan rompi tahanan berwarna merah tersebut.

Namun, tidak diketahui maksud dari Ferdy Sambo melontarkan pertanyaan tersebut saat ditanyakan awak media.

Baca juga: Ferdy Sambo Ngaku Dijemput Jenderal Bintang Dua Setelah Bharada E Bikin Pengakuan pada Kapolri

Bharada E Tegaskan Perintah Bunuh

Sebelumnya Bharada E membantah keterangan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo soal perintah 'hajar' saat penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Eliezer kembali menegaskan bahwa perintah yang diberikan adalah membunuh Brigadir J.

Sebaliknya, tak ada perintah hajar saat eks ajudan Sambo tersebut ditembak hingga tewas.

"Perintah Ferdy Sambo saat itu bunuh?" tanya Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

"Bunuh yang Mulia. Bukan (hajar)," jelas Eliezer.

Eliezer pun mengingat bahwa Ferdy Sambo bahkan sempat menjanjikan akan melindunginya jika mau membunuh Brigadir J. Padahal, saat itu dirinya takut untuk membunuh orang.

"Dia merapat begini ke saya yang mulia, baru dia liat ke saya "nanti kamu yang bunuh Yosua ya, kalau kamu yang bunuh saya yang akan jaga kamu, tapi kalau saya yang bunuh nggak ada yang jaga kita lagi Chad"," kata Eliezer menirukan perintah Sambo.

Saat itu, Eliezer mengaku tak bisa menolak perintah Sambo karena alasan tidak berani.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved