Polisi Ditikam di Kuta

Polisi Dilarang Masuk Tempat Hiburan Kecuali Bertugas! Simak Penjelasan Kabid Humas Polda Bali

Kendati dilarang, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menuturkan, anggota Polri dapat masuk ke tempat-tempat tersebut jika sedang menjalani tugas

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
Anggota kepolisian dilarang memasuki tempat yang dinilai dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Polri. Hal tersebut disampaikan, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon pada Senin 9 Januari 2023. Kendati dilarang, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menuturkan, anggota Polri dapat masuk ke tempat-tempat tersebut jika sedang menjalani tugas. 

Hukuman disiplin dapat berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun.

Kemudian penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.

Sementara itu, anggota Kepolisian yang telah dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 kali serta dianggap tak patut dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri, dapat diberhentikan dengan hormat maupun tidak dengan hormat (PTDH).

Pemberhentian dari keanggotaan Polri dilakukan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved