Polisi Ditikam di Kuta

Polisi Dilarang Masuk Tempat Hiburan Kecuali Bertugas! Simak Penjelasan Kabid Humas Polda Bali

Kendati dilarang, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menuturkan, anggota Polri dapat masuk ke tempat-tempat tersebut jika sedang menjalani tugas

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
Anggota kepolisian dilarang memasuki tempat yang dinilai dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Polri. Hal tersebut disampaikan, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon pada Senin 9 Januari 2023. Kendati dilarang, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menuturkan, anggota Polri dapat masuk ke tempat-tempat tersebut jika sedang menjalani tugas. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggota kepolisian dilarang memasuki tempat yang dinilai dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Polri.

Hal tersebut disampaikan, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon pada Senin 9 Januari 2023.

Kendati dilarang, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menuturkan, anggota Polri dapat masuk ke tempat-tempat tersebut jika sedang menjalani tugas.

Baca juga: 7 Luka Tusuk Dialami Aipda IPJS, Polisi Ditikam di Kuta, Mobil Taksi Penuh Darah

Baca juga: Dugaan Anggota Polisi Ditikam di Club Malam Kuta Bali, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Anggota kepolisian dilarang memasuki tempat yang dinilai dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Polri.

Hal tersebut disampaikan, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon pada Senin 9 Januari 2023.

Kendati dilarang, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menuturkan, anggota Polri dapat masuk ke tempat-tempat tersebut jika sedang menjalani tugas.
Anggota kepolisian dilarang memasuki tempat yang dinilai dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Polri. Hal tersebut disampaikan, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon pada Senin 9 Januari 2023. Kendati dilarang, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menuturkan, anggota Polri dapat masuk ke tempat-tempat tersebut jika sedang menjalani tugas. (Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 6 huruf V Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Iya dilarang memasuki tempat terlarang (tempat hiburan) kecuali tugas.

Itu diatur di Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003, tentang peraturan disiplin anggota Polri,” jelas Kabid Humas Polda Bali, saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon pada Senin 9 Januari 2023.

Mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat itu menambahkan, anggota Polri yang menenggak minuman keras hingga kehilangan kesadaran, juga merupakan tindakan yang tidak dibenarkan oleh Polri.

TKP - Seorang personel Polda Bali, dikeroyok dan ditikam di Jalan Legian, Kuta, Bali, pada Minggu 8 Januari 2023 sekitar pukul 03.30 WITA.

Anggota kepolisian tersebut adalah seorang laki-laki berinisial Aipda IPJS.
TKP - Seorang personel Polda Bali, dikeroyok dan ditikam di Jalan Legian, Kuta, Bali, pada Minggu 8 Januari 2023 sekitar pukul 03.30 WITA. Anggota kepolisian tersebut adalah seorang laki-laki berinisial Aipda IPJS. (Ida Bagus Putu Mahendra/Tribun Bali)

 

“Kalau minum sampai mabuk ya salah,” tambah Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, anggota Polri juga dilarang melakukan beberapa hal yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas.

Seperti misalnya membocorkan rahasia operasi kepolisian, menggunakan barang bukti untuk kepentingan pribadi, memengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi sehingga mengubah arah kebenaran materil perkara.

Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain, dan lain sebagainya.

Jika anggota Polri kedapatan melanggar Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka dapat dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin.

Tindakan disiplin yang diberikan kepada anggota Polri, yang melanggar peraturan disiplin dapat berupa surat teguran maupun tindakan fisik.

Kendati ada tindakan disiplin, Ankum (Atasan yang berhak menghukum) juga disebut masih memiliki kewenangan untuk memberikan hukuman disiplin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved