Polisi Ditikam di Kuta
Polisi Dilarang Masuk Tempat Hiburan Kecuali Bertugas! Simak Penjelasan Kabid Humas Polda Bali
Kendati dilarang, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menuturkan, anggota Polri dapat masuk ke tempat-tempat tersebut jika sedang menjalani tugas
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggota kepolisian dilarang memasuki tempat yang dinilai dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Polri.
Hal tersebut disampaikan, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon pada Senin 9 Januari 2023.
Kendati dilarang, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menuturkan, anggota Polri dapat masuk ke tempat-tempat tersebut jika sedang menjalani tugas.
Baca juga: 7 Luka Tusuk Dialami Aipda IPJS, Polisi Ditikam di Kuta, Mobil Taksi Penuh Darah
Baca juga: Dugaan Anggota Polisi Ditikam di Club Malam Kuta Bali, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 6 huruf V Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Iya dilarang memasuki tempat terlarang (tempat hiburan) kecuali tugas.
Itu diatur di Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003, tentang peraturan disiplin anggota Polri,” jelas Kabid Humas Polda Bali, saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon pada Senin 9 Januari 2023.
Mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat itu menambahkan, anggota Polri yang menenggak minuman keras hingga kehilangan kesadaran, juga merupakan tindakan yang tidak dibenarkan oleh Polri.

“Kalau minum sampai mabuk ya salah,” tambah Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, anggota Polri juga dilarang melakukan beberapa hal yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas.
Seperti misalnya membocorkan rahasia operasi kepolisian, menggunakan barang bukti untuk kepentingan pribadi, memengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi sehingga mengubah arah kebenaran materil perkara.
Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain, dan lain sebagainya.
Jika anggota Polri kedapatan melanggar Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka dapat dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin.
Tindakan disiplin yang diberikan kepada anggota Polri, yang melanggar peraturan disiplin dapat berupa surat teguran maupun tindakan fisik.
Kendati ada tindakan disiplin, Ankum (Atasan yang berhak menghukum) juga disebut masih memiliki kewenangan untuk memberikan hukuman disiplin.
polisi
ditikam
Kuta
Kabid Humas Polda Bali
club malam
tempat hiburan
Polri
Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto
minuman keras
melanggar peraturan
hukuman disiplin
Kasus Penikaman Personel Polda Bali di Jalan Legian Kuta, Polisi Buru 3 Terduga Pelaku |
![]() |
---|
Anggota Polda Bali Ditikam Saat Ribut di Jalan Legian, IPW: Polisi Juga Harus Diperiksa Etik |
![]() |
---|
Anggota Polda Bali Ditikam Saat Ribut di Tempat Hiburan di Jalan Legian, Dua Pelaku Sudah Ditangkap |
![]() |
---|
Polisi Belum Tetapkan Tersangka, Anggota Polda Bali Ditikam Saat Ribut di Klub Malam di Legian |
![]() |
---|
BUNTUT Kasus Penusukan Anggota Polda Bali di Legian, Polisi Belum Ditetapkan Tersangka! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.