Polisi Tembak Polisi

Ricky Rizal Bantah Perintah Hajar, Ferdy Sambo Perintah Tembak Brigadir J

Ricky Rizal Bantah Perintah Hajar, Ferdy Sambo Perintah Tembak Brigadir J

WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022. Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. 

 

 

 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Bripka Ricky Rizal mengungkapkan tidak ada perintah hajar kepada Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dari Ferdy Sambo.

Adapun perintah yang diminta Eks Kadiv Propam Polri tersebut untuk tembak Brigadir J.

Penegasan itu disampaikan Bripka Ricky Rizal saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Perintah tersebut disampaikan Ferdy Sambo saat memanggil Bripka Ricky Rizal sesaat sebelum penembakan Brigadir J di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Baca juga: Richard Eliezer Tetap Kekeuh Perintah Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Bukan Hajar

Saat itu, Ferdy Sambo memanggil Bripka Ricky Rizal untuk menemuinya di lantai 3 rumah tersebut.

Di sana, Ferdy Sambo bertanya soal insiden pelecehan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi oleh Brigadir J di Magelang.

"Saya duduk terus bapak menanyakan ada kejadian apa di Magelang lalu saya jawab tidak tahu dan lalu bapak diam dan tiba-tiba menangis sambil menahan emosi sekali dan menyampaikan bahwa ibu telah dilecehkan oleh Yosua," kata Ricky Rizal dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Setelah itu, Ferdy Sambo pun mengaku bakal segera mengklarifikasi kejadian tersebut kepada Brigadir J.

Baca juga: Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Dijemput Jam 5 Pagi, Beri Syarat Lihat Tanda Tangan Bharada E

Namun, Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal untuk menembak jika Brigadir J melakukan perlawanan.

"Setelah itu beliau menyampaikan ingin memanggil Josua dan saya diminta untuk backup dan amankan. Kalau dia melawan kamu berani nggak tembak dia? setelah itu saya jawab saya tidak berani saya tidak kuat mental. Seperti itu yang mulia," ungkap Ricky Rizal.

Lalu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso kembali mempertanyakan perintah Ferdy Sambo.

Khususnya, apakah perintah yang disampaikan Ferdy Sambo adalah tembak atau hajar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved