Berita Bali
ARIEL Ditangkap Saat Memecah Paket Narkoba & Divonis 7,5 Tahun Penjara Bersama Kawannya!
Dua sekawan ini divonis bersalah, karena terlibat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan eutilon di seputaran Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -Terdakwa Gilang Ariel Ramadhan (20), dan Machgy Patrick Salmun Letelay (23), dijatuhi vonis pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun).
Dua sekawan ini divonis bersalah, karena terlibat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan eutilon di seputaran Denpasar.
Diketahui, keduanya diringkus oleh petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali saat tengah memecah paket narkoba yang selanjutnya akan mereka edarkan.
Baca juga: Putu Adi Diganjar Bui 6 Tahun, Setelah Nekat Jadi Pengedar Sabu-sabu di Denpasar, Simak Beritanya!
Baca juga: Chantal Dewi Sembunyi Sabu-sabu di Dalam Baju, Si Cantik Tak Berkutik saat Penggeledahan

Amar putusan terhadap kedua terdakwa tersebut, telah dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Putusan sudah dijatuhkan, kedua terdakwa divonis tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun) penjara, pidana denda Rp 2 miliar subsidair delapan bulan penjara," jelas Aji Silaban, selaku anggota penasihat hukum kedua terdakwa, Selasa, 10 Januari 2023.
Aji Silaban mengatakan, putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eddy Arta Wijay menuntut terdakwa Ariel dan Patrick dengan pidana penjara selama delapan tahun.
"Menanggapi putusan hakim, terdakwa dan jaksa penuntut sama-sama menerima," ungkap pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusannnya menyatakan, bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.
Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli.
Menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, berupa sabu-sabu dan eutilon yang beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana dakwaan primair JPU, terdakwa Ariel dan Patrick dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, ditangkapnya kedua terdakwa tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali.
Dari informasi itu disebutkan kerap terjadi transaksi narkoba di seputaran Yang Batu, Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur.
Berbekal informasi itu petugas kepolisian melakukan penyelidikan, di sekitaran daerah tersebut dan mengarah ke satu rumah yang ada di Gang 65ABCD, Jalan Letda Reta.
Patrick
Ariel
pidana penjara
sabu-sabu
narkotika
narkoba
Ditresnarkoba Polda Bali
majelis hakim
terdakwa
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Denpasar
kepolisian
POLDA BALI Terjunkan 270 Personel, Pengamanan Bakti Sosial Sejumlah Kementerian ke Besakih |
![]() |
---|
ARFF Challenges 2025, Bandara Ngurah Rai Perkuat Garda Terdepan Keselamatan Penerbangan |
![]() |
---|
Badung dan Denpasar Siapkan Teknologi PISEL, Ubah Sampah Jadi Energi ListrikĀ |
![]() |
---|
4 Tahun Vakum, Indonesia Menari Kembali Dihelat Bali, Tari Tradisional Dengan Aransemen Alffy Rev |
![]() |
---|
400 Calon Mahasiswa di Bali Lolos Administrasi Program Satu Keluarga Satu Sarjana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.