Berita Bali
ARIEL Ditangkap Saat Memecah Paket Narkoba & Divonis 7,5 Tahun Penjara Bersama Kawannya!
Dua sekawan ini divonis bersalah, karena terlibat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan eutilon di seputaran Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Saat memantau, terlihat seorang laki-laki masuk ke rumah itu.
Tidak mau buruannya lepas, petugas kepolisian langsung masuk ke kamar rumah dan terlihat kedua terdakwa sedang memecah paket narkoba.
Kedua terdakwa pun langsung diamankan.
Selanjutnya kedua terdakwa digeledah, hasilnya ditemukan 35 paket sabu dengan berat 103,67 gram brutto dan narkotika jenis eutilon sebanyak 142 butir dengan berat 38,22 gram.
Diamankan juga, 1 buah timbangan digital, 1 bendel plastik klip dan barang bukti terkait lainnya.
Saat diinterogasi, kedua terdakwa mengaku mendapat narkoba itu dari Master.
Mereka bekerja mengambil tempelan kemudian memecah dan menempel kembali paket narkoba sesuai perintah Master.
Atas pekerjaan itu, kedua terdakwa mengaku diupah Rp 100 ribu oleh Master untuk satu lokasi tempelan. (*)
Patrick
Ariel
pidana penjara
sabu-sabu
narkotika
narkoba
Ditresnarkoba Polda Bali
majelis hakim
terdakwa
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Denpasar
kepolisian
POLDA BALI Terjunkan 270 Personel, Pengamanan Bakti Sosial Sejumlah Kementerian ke Besakih |
![]() |
---|
ARFF Challenges 2025, Bandara Ngurah Rai Perkuat Garda Terdepan Keselamatan Penerbangan |
![]() |
---|
Badung dan Denpasar Siapkan Teknologi PISEL, Ubah Sampah Jadi Energi ListrikĀ |
![]() |
---|
4 Tahun Vakum, Indonesia Menari Kembali Dihelat Bali, Tari Tradisional Dengan Aransemen Alffy Rev |
![]() |
---|
400 Calon Mahasiswa di Bali Lolos Administrasi Program Satu Keluarga Satu Sarjana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.