Berita Badung

4 Bulan Keluar Penjara, Gede Sugiarta Sudah Mencuri di 7 TKP, dari Badung hingga Buleleng

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh jajaran reskrim Polsek Mengwi, pelaku pencurian I Gede Sugiarta sudah melakukan pencuarian di 7 TKP berbeda.

Istimewa
Pelaku pencurian I Gede Sugiarta saat diamankan Reskrim Polsek Mengwi, Badung, Bali beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Setelah dilakukan pemeriksaan oleh jajaran reskrim Polsek Mengwi, pelaku pencurian I Gede Sugiarta (41) pria asal Banjar Kapas Jawa, Desa Tingarsari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali, mengakui tidak hanya melakukan pencongkelan rumah di Penarungan, Mengwi.

Namun ada beberapa lokasi pencurian lainnya, termasuk kendaraan bermotor.


Kapolsek Mengwi Kompol I Nyoman Darsana, S.H yang dikonfirmasi Rabu 11 Januari 2023 mengakui bahwa pelaku residivis itu baru keluar 4 bulan lalu dari bui.

Baca juga: Keluarga Besar PDI Perjuangan Kabupaten Badung Menucapkan HUT yang ke-50 PDI Perjuangan

Ia kembali diamankan karena membobol rumah di Perumahan Taman Gumitir, Nomor 31, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Badung pada Kamis, 27 Oktober 2022 silam.


Parahnya 4 bulan keluar dari sel tahanan, pelaku melakukan aksinya lagi, tidak hanya di wilayah Mengwi namun juga di beberapa tempat lainnya.


"Dari introgasi yang kami lakukan pelaku sudah melakukan aksinya di tujuh TKP, antara lain 3 TKP di wilayah Mengwi, satu di Abiansemal, Tabanan, Buleleng dan Denpasar Utara," ujar Kompol I Nyoman Darsana.

Baca juga: Bobol Rumah di Penarungan Badung, Gede Sugiarta Residivis Asal Buleleng Kembali Masuk Bui

Pihaknya mengatakan pelaku tidak hanya melakukan aksi pencurian dan pemberatan dengan membobol rumah tetapi juga mencuri kendaraan bermotor.

Saat ini aparat kepolisian masih tetap mengembangkan kasusnya, terkait dengan ke mana motor-motor tersebut dijual.


"Ini pencuri kelas kakap, yang tetap melakukan aksinya saat keluar dari sel tahanan," jelasnya sembari mengatakan pelaku ini baru bebas dari PN Gianyar dengan kasus yang sama.

Baca juga: Keluarga Besar PDI Perjuangan Kabupaten Badung Menucapkan HUT yang ke-50 PDI Perjuangan


Kendati demikian diduga pelaku memang memiliki jaringan atau pengepul barang hasil curian.

Namun pelaku sampai saat ini tetap mengaku bahwa barang hasil curiannya dijual untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.


"Kasus ini akan terus kami kembangkan, dengan harapan tidak ada lagi kasus serupa. Diharapkan wilayah hukum Polsek Mengwi tetap kondusif," ujarnya.

Baca juga: Pasca Nataru Satpol PP Badung Tak Lakukan Sidak Duktang, Sebut Libur Akhir Tahun dan Idul Fitri Beda


Disinggung mengenai curanmor yang dilakukan, Kompol Darsana mengakui bahwa pelaku melakukan aksinya di tiga TKP yakni  di wilayah Tabanan, Buleleng dan Denpasar utara. 


"Dari hasil catatan kami, pelaku ini sudah 4 kali ditahan dengan kasus yang sama, yakni kasus pencurian," katanya.


Disebutkan catatan residivis I Gede Sugiarta yang dimaksud yakni pelaku sempat ditahan di Singaraja pada tahun 2014 dengan vonis 9 bulan penjara.

Baca juga: Hujan Deras Guyur Badung, Fenomena Ucur-ucur Muncul di Kerobokan Hingga Robohkan Tiga Palinggih

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved