Breaking News

Berita Badung

4 Bulan Keluar Penjara, Gede Sugiarta Sudah Mencuri di 7 TKP, dari Badung hingga Buleleng

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh jajaran reskrim Polsek Mengwi, pelaku pencurian I Gede Sugiarta sudah melakukan pencuarian di 7 TKP berbeda.

Istimewa
Pelaku pencurian I Gede Sugiarta saat diamankan Reskrim Polsek Mengwi, Badung, Bali beberapa waktu lalu. 

Keluar dari sel pelaku kembali beraksi dan ditahan pada tahun 2015 dengan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.


Pada tahun 2016 kembali diamankan di Singaraja  dengan vonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Setelah itu pada tahun 2018 kembali diamankan di wilayah Tabanan dengan nomor penahanan 115/PID.B/2018/PN.TAB vonis 2 tahun penjara.

Terakhir pelaku ditahan di LP Gianyar 54/PID.B/2019/ PN.GIANYAR dengan vonis 2 th 6 bulan penjara.

Baca juga: Pasca Nataru Tingkat Hunian Hotel Kini Diangka 60 Persen, PHRI Badung : Wisdom Banyak Sudah Balik


"Sekarang baru keluar 4 bulan, dan kini sudah kami amankan di Polsek Mengwi dengan kasus yang sama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," imbuhnya.


Diberitakan sebelumnya, I Gede Sugiarta (41) pria asal Banjar Kapas Jawa, Desa Tingarsari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng seakan tidak kapok berurusan dengan polisi.

Residivis kasus pencurian itu kini kembali diamankan jajaran Reskrim Polsek Mengwi pada Minggu 8 Januari 2023 lalu.


Pria yang akrab disapa Sugik itu dibekuk setelah melakukan pembobolan rumah di Perumahan Taman Gumitir, Nomor 31, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Badung pada Kamis, 27 Oktober 2022 silam.


Kapolsek Mengwi Kompol I Nyoman Darsana, S.H mengatakan kejadian itu bermula saat korban I Gede Wahyudi Putra bersama istrinya Ni Putu Yetik Purnama Dewi baru tiba di rumahnya di Perumahan Taman Gumitir, Nomor 31. Saat itu ia kaget melihat barang di dalam rumahnya berantakan. 


Saat diperiksa 1 unit hp merk Redmi Note 11 warna twilight blue (biru) beserta emas dengan rincian 2 buah gelang berat kurang lebih 10 gram, 1 buah kalung berat kurang lebih 10 gram, 1 buah liontin huruf W berat kurang lebih 5 gram, 2 buah emas batangan berat 3 gram dan 1 gram hilang.

Kemudian korban mengecek ke belakang rumah ternyata gagang dan kusen pintu belakang sudah rusak dan tidak bisa digunakan lagi. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Badung

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved