Berita Badung
4 Bulan Keluar Penjara, Gede Sugiarta Sudah Mencuri di 7 TKP, dari Badung hingga Buleleng
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh jajaran reskrim Polsek Mengwi, pelaku pencurian I Gede Sugiarta sudah melakukan pencuarian di 7 TKP berbeda.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Setelah dilakukan pemeriksaan oleh jajaran reskrim Polsek Mengwi, pelaku pencurian I Gede Sugiarta (41) pria asal Banjar Kapas Jawa, Desa Tingarsari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali, mengakui tidak hanya melakukan pencongkelan rumah di Penarungan, Mengwi.
Namun ada beberapa lokasi pencurian lainnya, termasuk kendaraan bermotor.
Kapolsek Mengwi Kompol I Nyoman Darsana, S.H yang dikonfirmasi Rabu 11 Januari 2023 mengakui bahwa pelaku residivis itu baru keluar 4 bulan lalu dari bui.
Baca juga: Keluarga Besar PDI Perjuangan Kabupaten Badung Menucapkan HUT yang ke-50 PDI Perjuangan
Ia kembali diamankan karena membobol rumah di Perumahan Taman Gumitir, Nomor 31, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Badung pada Kamis, 27 Oktober 2022 silam.
Parahnya 4 bulan keluar dari sel tahanan, pelaku melakukan aksinya lagi, tidak hanya di wilayah Mengwi namun juga di beberapa tempat lainnya.
"Dari introgasi yang kami lakukan pelaku sudah melakukan aksinya di tujuh TKP, antara lain 3 TKP di wilayah Mengwi, satu di Abiansemal, Tabanan, Buleleng dan Denpasar Utara," ujar Kompol I Nyoman Darsana.
Baca juga: Bobol Rumah di Penarungan Badung, Gede Sugiarta Residivis Asal Buleleng Kembali Masuk Bui
Pihaknya mengatakan pelaku tidak hanya melakukan aksi pencurian dan pemberatan dengan membobol rumah tetapi juga mencuri kendaraan bermotor.
Saat ini aparat kepolisian masih tetap mengembangkan kasusnya, terkait dengan ke mana motor-motor tersebut dijual.
"Ini pencuri kelas kakap, yang tetap melakukan aksinya saat keluar dari sel tahanan," jelasnya sembari mengatakan pelaku ini baru bebas dari PN Gianyar dengan kasus yang sama.
Baca juga: Keluarga Besar PDI Perjuangan Kabupaten Badung Menucapkan HUT yang ke-50 PDI Perjuangan
Kendati demikian diduga pelaku memang memiliki jaringan atau pengepul barang hasil curian.
Namun pelaku sampai saat ini tetap mengaku bahwa barang hasil curiannya dijual untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Kasus ini akan terus kami kembangkan, dengan harapan tidak ada lagi kasus serupa. Diharapkan wilayah hukum Polsek Mengwi tetap kondusif," ujarnya.
Baca juga: Pasca Nataru Satpol PP Badung Tak Lakukan Sidak Duktang, Sebut Libur Akhir Tahun dan Idul Fitri Beda
Disinggung mengenai curanmor yang dilakukan, Kompol Darsana mengakui bahwa pelaku melakukan aksinya di tiga TKP yakni di wilayah Tabanan, Buleleng dan Denpasar utara.
"Dari hasil catatan kami, pelaku ini sudah 4 kali ditahan dengan kasus yang sama, yakni kasus pencurian," katanya.
Disebutkan catatan residivis I Gede Sugiarta yang dimaksud yakni pelaku sempat ditahan di Singaraja pada tahun 2014 dengan vonis 9 bulan penjara.
Baca juga: Hujan Deras Guyur Badung, Fenomena Ucur-ucur Muncul di Kerobokan Hingga Robohkan Tiga Palinggih
Keluar dari sel pelaku kembali beraksi dan ditahan pada tahun 2015 dengan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Pada tahun 2016 kembali diamankan di Singaraja dengan vonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Setelah itu pada tahun 2018 kembali diamankan di wilayah Tabanan dengan nomor penahanan 115/PID.B/2018/PN.TAB vonis 2 tahun penjara.
Terakhir pelaku ditahan di LP Gianyar 54/PID.B/2019/ PN.GIANYAR dengan vonis 2 th 6 bulan penjara.
Baca juga: Pasca Nataru Tingkat Hunian Hotel Kini Diangka 60 Persen, PHRI Badung : Wisdom Banyak Sudah Balik
"Sekarang baru keluar 4 bulan, dan kini sudah kami amankan di Polsek Mengwi dengan kasus yang sama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, I Gede Sugiarta (41) pria asal Banjar Kapas Jawa, Desa Tingarsari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng seakan tidak kapok berurusan dengan polisi.
Residivis kasus pencurian itu kini kembali diamankan jajaran Reskrim Polsek Mengwi pada Minggu 8 Januari 2023 lalu.
Pria yang akrab disapa Sugik itu dibekuk setelah melakukan pembobolan rumah di Perumahan Taman Gumitir, Nomor 31, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Badung pada Kamis, 27 Oktober 2022 silam.
Kapolsek Mengwi Kompol I Nyoman Darsana, S.H mengatakan kejadian itu bermula saat korban I Gede Wahyudi Putra bersama istrinya Ni Putu Yetik Purnama Dewi baru tiba di rumahnya di Perumahan Taman Gumitir, Nomor 31. Saat itu ia kaget melihat barang di dalam rumahnya berantakan.
Saat diperiksa 1 unit hp merk Redmi Note 11 warna twilight blue (biru) beserta emas dengan rincian 2 buah gelang berat kurang lebih 10 gram, 1 buah kalung berat kurang lebih 10 gram, 1 buah liontin huruf W berat kurang lebih 5 gram, 2 buah emas batangan berat 3 gram dan 1 gram hilang.
Kemudian korban mengecek ke belakang rumah ternyata gagang dan kusen pintu belakang sudah rusak dan tidak bisa digunakan lagi. (*)
Berita lainnya di Berita Badung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.