Berita Bali

Diduga Korupsi, Ketua LPD Desa Adat Ambengan Badung Dituntut 4 Tahun dan 9 Bulan Penjara

Terdakwa Ida Ayu Nyoman Kartini (49) dituntut pidana penjara selama empat tahun dan sembilan bulan karena diduga korupsi di LPD Desa Adat Ambengan.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Ida Ayu Nyoman Kartini kala menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Badung terkait kasus dugaan korupsi LPD Adat Ambengan, Badung. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Ida Ayu Nyoman Kartini (49) dituntut pidana penjara selama empat tahun dan sembilan bulan.

Terdakwa yang menjabat sebagai ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Ambengan, Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung ini dituntut pidana terkait dugaan korupsi di lembaga yang dipimpinnya.

Diduga Kartini mengunakan dana LPD Ambengan untuk kepentingan pribadinya dengan kerugian Rp1,9 miliar lebih.

Baca juga: Komang Nidya Mohon Keringanan Hukuman, Kasus Korupsi BUMDes Besan Klungkung


Surat tuntutan terhadap terdakwa telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. 


"Selain pidana badan, terdakwa Ida Ayu Nyoman Kartini dituntut pidana denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan," terang Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo seizin, Kepala Kejari (Kajari) Badung, Imran Yusuf, Rabu, 11 Januari 2023.

Baca juga: Dua Pengurus LPD Desa Adat Serangan Denpasar Terbukti Korupsi, Divonis Hukuman Berbeda


Pula, Ida Ayu Nyoman Kartini dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp147.508.959,75.

Jika terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan dengan pidana penjara selama dua tahun dan lima bulan.


Sebagaimana pembuktian di persidangan, perbuatan Ida Ayu Nyoman Kartini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair JPU.

Baca juga: Mantan Pegawai TU Jadi Tersangka Kasus Korupsi LPD Penaga Bangli, Simak Selengkapnya!

Terdakwa pun dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 


"Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi). Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang berikutnya, Selasa 17 Januari 2023," jelas Gde Bamaxs. 


Diberitakan sebelumnya, terungkapnya kasus korupsi itu bermula dari adanya laporan masyarakat yang tidak bisa menarik uang pribadinya di LPD Desa Adat Ambengan pada 24 Januari 2019 silam.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana SPI Maba Jalur Mandiri Unud, Kejati Bali: Ini Kasus Pertama di Indonesia

Lalu oleh Polres Badung dilakukan penyelidikan dan didapati fakta, dana nasabah yang disimpan di LPD Desa Adat Ambengan tidak bisa ditarik. 


Disimpulkan ada penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Ambengan yang diduga dilakukan oleh terdakwa yang saat itu menjabat sebagai ketua LPD bersama Wayan Rastiti (Alm) selaku bendahara atau kasir LPD sebesar Rp1.954.769.383,20.


Ada beberapa modus operandi yang dilakukan terdakwa, di antaranya melakukan pelunasan utang atas pinjaman pribadi pengurus LPD Desa Adat Ambengan di lembaga keuangan lain dengan membebankan keuangan LPD Desa Adat Ambengan.

Baca juga: Mantan Pegawai TU Jadi Tersangka Kasus Korupsi LPD Penaga Bangli, Simak Selengkapnya!

Menggunakan dana kas LPD Desa Adat Ambengan. Menerima dana simpanan berjangka (deposito) nasabah namun tidak disetor ke kas LPD. 


Selain itu, uang pelunasan atas pinjaman dan bunga pinjaman yang diberikan oleh nasabah tidak disetor ke kas LPD Desa Adat Ambengan serta membuat laporan laba LPD Desa Adat Ambengan semu dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2016 dan seolah-olah keuangan LPD Desa Adat Ambengan sehat. (*)

 

 

Berita lainnya di Korupsi di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved