Berita Bangli
Mantan Pegawai TU Jadi Tersangka Kasus Korupsi LPD Penaga Bangli, Simak Selengkapnya!
Dari keterangan tersangka uang yang diambil, diantaranya digunakan untuk bisnis babi. Kasus korupsi LPD Penanga, Bangli, Bali.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, akhirnya menetapkan SA, sebagai tersangka kasus korupsi LPD Penaga, Desa Landih, Bangli, Jumat (2/12/2022).
SA yang merupakan mantan pegawai TU LPD Landih itu, kini ditahan di Rutan Bangli hingga 20 hari ke depan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangli, I Gede Putra Arbawa, mengungkapkan, kasus korupsi di LPD Penaga, Desa Landih, berawal dari laporan masyarakat.
Terkait masalah keuangan yang terjadi di LPD tersebut dari tahun 2015 hingga 2020.
Dari laporan itu, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan pada bulan Juni 2022.
Baca juga: Setahun Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi LPD Tamblang, Krama Protes KR Masih Berkeliaran
Baca juga: Ketua LPD Sangeh Ditahan Penyidik Kejati Bali Terkait Dugaan Korupsi

"Dalam proses penyelidikan, tim penyidik sempat melakukan penggeledahan di kantor LPD Penaga.
Dan menyita beberapa dokumen sebagai barang bukti.
Diantaranya surat SK pendirian LPD, buku kas, dan buku tabungan serta sebagainya," sebut dia.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, tim penyidik selanjutnya menaikan status SA dari saksi menjadi tersangka tindak pidana korupsi.
Pengelolaan dana LPD tahun 2015-2022 pada hari Jumat (2/12/2022).
Perubahan status SA, setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

"Tersangka SA yang saat itu selaku pegawai tata usaha dan mengetahui aplikasi, diduga melakukan peminjaman tidak sesuai aturan/ ketentuan LPD Penaga.
Dari keterangan tersangka uang yang diambil, diantaranya digunakan untuk bisnis babi.
Atas perbuatannya LPD Penaga mengalami kerugian sebesar Rp.1.258.385.455,69," ungkap Jaksa asal Kedonganan, Badung ini.
Pasca menyandang status tersangka, SA selanjutnya ditahan selama 20 hari, hingga tanggal 21 Desember 2022 di Rutan Bangli.