Berita Bali

Korupsi Dana KUR, Karyawan Bank BUMN di Badung Ini Diganjar Bui 6,5 Tahun

Ngurah Anom divonis bersalah karena menyelewengkan dana KUR pada Bank BUMN di Badung, dipenjara 6,5 tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
KOLASE TRIBUN BALI
Ilustrasi - Korupsi Dana KUR, Karyawan Bank BUMN di Badung Ini Diganjar Bui 6,5 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Ngurah Anom Wahyu Permadi (35) diganjar pidana bui selama enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun).

Ngurah Anom divonis bersalah karena menyelewengkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BUMN di Badung, Bali.

Diketahui, terdakwa yang bekerja pada bagian kredit atau mantri dari tahun 2015 sampai 2018 di bank plat merah tersebut disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,7 miliar.

Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, 11 Januari 2023.

Baca juga: Diduga Korupsi, Ketua LPD Desa Adat Ambengan Badung Dituntut 4 Tahun dan 9 Bulan Penjara

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ngurah Anom Wahyu Permadi berupa pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidiair tiga bulan kurungan," tegasnya.

Vonis pidana yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan yang dilayangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Heny Febriyanti Rahayu dkk.

Sebelumnya, tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menuntut terdakwa Ngurah Anom dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun).

Pula dalam amar putusannya, majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan primair JPU.

Oleh karena itu terdakwa dinyatakan bebas dari dakwaan primair.

Menurut majelis hakim, selama pembuktian di persidangan, perbuatan terdakwa Ngurah Anom dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair JPU.

Ngurah Anom pun dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terhadap putusan majelis hakim, pihak terdakwa dan tim penasihat hukumnya, serta tim JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, terdakwa bekerja sebagai karyawan bagian kredit di Bank plat merah yang terletak di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung, Bali.

Diduga terdakwa melakukan penyimpangan dalam pengajuan dengan cara menggunakan dokumen palsu, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) dalam pengajuan KUR Mikro terhadap 99 debitur.

Juga terdakwa melakukan Kredit Topengan terhadap satu debitur Kupedes Rakyat dengan sisa baku debet per-31 Maret 2022.

Dari perbuatan terdakwa ini dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.761.178.577. (*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved