Lukas Enembe Ditangkap
Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK, Tito Karnavian Tunjuk Sekda Papua Sebagai PLH
Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK, Tito Karnavian Tunjuk Sekda Papua Sebagai PLH
PPATK sebelumnya menemukan transaksi perjudian berupa setoran tunai. Nilainya mencapai jutaan dolar Amerika Serikat.
Apabila dirupiahkan setoran tunai Lukas Enembe ke judi kasino mencapai Rp560 miliar.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar Amerika Serikat, atau Rp560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu," Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (19/9/2022).
Tak hanya itu, Ivan mengungkap, PPATK juga menemukan dugaan setoran tunai tak wajar yang dilakukan Lukas dalam jangka waktu pendek dengan nilai fantastis mencapai 5 juta dolar Singapura.
Kemudian, masih dengan metode setoran tunai, tercatat ada pembelian jam tangan mewah senilai 55.000 dolar Singapura atau sekira Rp550 juta.
"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda. Itu juga sudah PPATK analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK," ungkap Ivan.
PPATK pun telah membekukan sejumlah transaksi yang diduga dilakukan Lukas ke beberapa orang melalui 11 penyedia jasa keuangan.
Ke-11 penyedia jasa keuangan itu mencakup asuransi hingga bank. Nilainya lebih dari Rp71 miliar.
"Transaksi yang dilakukan Rp71 miliar tadi mayoritas itu dilakukan di anak yang bersangkutan, di putra yang bersangkutan (Lukas Enembe)," terang Ivan.
Ivan menambahkan, pihaknya melakukan analisis transaksi keuangan mencurigakan terhadap Lukas Enembe sejak 2017.
KPK diketahui memproses hukum Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.
Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar.
Selain itu, Lukas juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang
berhubungan dengan jabatannya berjumlah sekira Rp10 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Sekda Papua Ditunjuk Jadi Plh Gubernur, Kemendagri Pastikan Pemerintahan di Papua Tetap Berjalan
KPK: Gubernur Papua Lukas Enembe Dinyatakan Sehat, Sang Istri Yulce Wenda Dicegah ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Tak Diberi Ubi dan Ketela, Gubernur Papua Lukas Enembe Minta Jalani Pengobatan di Singapura |
![]() |
---|
Buntut KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, Satu Orang Tewas saat Serang Petugas di Bandara |
![]() |
---|
Ngaku Sakit, KPK Sebut Gubernur Papua Lukas Enembe Malah Keluar Rumah Resmikan Beberapa Proyek |
![]() |
---|
Ditangkap di Restoran, KPK Ungkap Penyakit Gubernur Papua Tak Seperti yang Dikabarkan Pengacaranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.