Berita Bali
Diduga Ada Keterlibatan WNA Filipina di Kasus CPMI, Polda Bali Akan Terbitkan DPO
Polda Bali akan menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) kepada WNA asal Filipina. Hal ini terkait CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia).
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Niluh Djelantik dan puluhan advokat tersebut menyambangi Polda Bali guna melapor soal dugaan penipuan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang dilakukan oleh PT MAG.
Baca juga: TERTIPU, Dua PMI Ditawari Pergi ke Malaysia, Kini Dilatih Jadi Barista
Pelaporan di Ditreskrimum Polda Bali dihadiri pula oleh sejumlah korban dan koordinator para korban.
Diketahui, ratusan korban tersebut dijanjikan untuk dapat bekerja di Jepang oleh PT MAG.
Namun, hingga saat ini PT MAG disebut tak kunjung memberikan kejelasan kepada para korban soal keberangkatannya.
I Kadek Arta selaku salah satu kuasa hukum korban menuturkan, jumlah korban dalam kasus tersebut mencapai 357 orang.
Kendati ratusan orang menjadi korban, pelaporan akan dilakukan dalam satu laporan, namun mengakomodasi sejumlah korban.
Laporan kali ini dibuat oleh salah satu korban, atas nama Putu Sutiasa.
“Pada hari ini kita bikin satu laporan dulu untuk mewakili beberapa korban. Atas nama Pak Putu Sutiasa sebagai pelapor hari ini.“
“Nantinya kami percaya, penyidik bisa melakukan penggalian terhadap kasus ini,” ucap Kadek Arta saat ditemui Tribun Bali di Mapolda Bali pada Jumat 25 November 2022.
Lebih lanjut, Kadek Arta menuturkan, pihaknya melaporkan 3 orang yang berkaitan dengan PT MAG.
3 orang tersebut terdiri dari 2 orang atas nama Ni Made Ami Suryati dan Ni Putu Rusmini Damayanti bertugas untuk menerima uang dari para korban, dan Akbar Gusmawan selaku Direktur PT. MAG.
Menurut penuturan Kadek Arta dan kuasa hukum lainnya, para korban diminta untuk membayarkan uang pendaftaran sebesar 25 juta hingga 35 juta rupiah.
Pasalnya, para korban disebut telah melunasi biaya pendaftaran dan administrasi pada Juni 2021 sampai dengan Januari 2022 lalu.
Total kerugian yang dilaporkan dalam pelaporan hari ini mencapai 5 miliar rupiah.
Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali, AKBP. Ni Luh Kompiang Srinadi menuturkan, Polda Bali akan memeriksa terlebih dahulu soal laporan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.