Berita Bali

Pembangunan Gedung FH dan FEB Universitas Udayana Molor, Kontraktor Kena Denda

Polda Bali menyampaikan penjelasannya terkait keterlambatan pembangunan gedung FH (Fakultas Hukum) dan FEB (Fakultas Ekonomi dan Bisnis) Unud.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto. Pembangunan gedung FH dan FEB Universitas Udayana molor, kontraktor akan kena denda 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Polda Bali menyampaikan penjelasannya terkait keterlambatan pembangunan gedung FH (Fakultas Hukum) dan FEB (Fakultas Ekonomi dan Bisnis) Universitas Udayana, Jimbaran, Bali.


Keterlambatan tersebut diketahui usai Polda Bali melalui Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan kedua gedung tersebut pada Senin 9 Januari 2023 lalu.


Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon pada Minggu 15 Januari 2023.

Baca juga: Penjelasan Polresta Denpasar Soal Kasus Pohon Tumbang di Depan Kampus Unud, Hendak Antar Teman ke RS


Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan adanya keterlambatan dalam penyelesaian pembangunan kedua gedung tersebut.


Pasalnya, pembangunan kedua gedung tersebut direncanakan rampung pada 31 Desember 2022 lalu.


“Terkait pekerjaan Gedung FH & FEB Universitas Udayana, memang tidak sesuai dengan waktu kontrak yang semestinya berakhir tanggal 31 Desember 2022,” ujar Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Tribun Bali.

Baca juga: Kejati Bali Akan Panggil Paksa, 20 Saksi Dugaan Penyelewengan Dana SPI Unud Mangkir


Kendati batas waktu pengerjaan tak sesuai kontrak, Polda Bali menyebut ada addendum (perjanjian tambahan) untuk menyelesaikan pembangunan gedung tersebut selama 50 hari ke depan.


50 hari tersebut terhitung sejak 1 Januari 2023.


Artinya, pembangunan gedung FH dan FEB Universitas Udayana ditargetkan rampung pada 1 Maret 2023 mendatang.


“Namun dilakukan addendum waktu sampai dengan 50 hari ke depan, dari tanggal 1 Januari 2023,” tambahnya.

Mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat itu menuturkan, kontraktor tetap dikenakan denda atas keterlambatan pembangunan gedung tersebut.

Baca juga: Kejati Bali Akan Panggil Paksa, 20 Saksi Dugaan Penyelewengan Dana SPI Unud Mangkir


“Akan tetapi penalti atau denda tetap dilakukan selama 50 hari ke depan sesuai keterlambatan,” ujarnya.

Di Akhir, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kini progres pembangunan gedung FH Universitas Udayana mecapai 85 persen dan gedung FEB Universitas Udayana mencapai 78 persen. (*)

 

 

 

Berita lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved