Berita Bali

Pemprov Bali Sesuaikan Harga Gas LPG 3 KG Jadi Rp. 18 Ribu di Pangkalan 

Pemprov Bali sesuaikan harga gas LPG 3 KG jadi Rp. 18 ribu di Pangkalan.

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Ilustrasi gas LPG 3 KG - Pemprov Bali sesuaikan harga gas LPG 3 KG jadi Rp. 18 ribu di Pangkalan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali keluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 63 Tahun 2022 terkait Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogam.

Adapun inti isi dari Pergub tersebut adalah penyesuaian harga untuk tabung gas LPG 3 Kilogram. 

Ida Bagus Setiawan selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali mengatakan dalam Pergub Bali sebelumnya pada Tahun 2014 lalu, HET Gas LPG 3 Kilogram Rp. 14.500 ribu.

Kemudian dilakukan penyesuaian harga pada Tahun 2022. 

“Kenapa begitu? Karena ternyata di Harga Pasar itu walaupun HET Rp. 14.500 ternyata di harga Pasar mulai dari Rp. 18-20 ribu. Kondisi riilnya. Lalu Hiswana Migas Bersurat ke Gubernur kemudian kita bahas bulan November tahun lalu untuk mengkaji atau me-review dengan kebutuhan atau kondisi saat ini tentang kenaikan harga BBM, dan sebagainya,” jelasnya pada, Senin 16 Januari 2022. 

Lebih lanjutnya ia mengatakan Hiswana Migas mengajukan untuk dilakukan penyesuaian harga pada tabung gas LPG 3 Kilogram.

Tentunya ada margin-margin yang meningkat ditingkat agen dan pangkalan.

Dari sisi pemerintah mencoba mencari jalan tengah agar tidak memberatkan masyarakat atau konsumen.

Dan karena sudah ada harga pasar antara Rp. 18-20 ribu, sehingga pemerintah Provinsi Bali memberikan opsi dengan permintaan dan usulan dari Hiswana Migas bahwa ada penyesuaian untuk agen dan pangkalan tetapi tidak boleh lebih dari Rp. 18 ribu karena harga terendah di Pasar Rp. 18 ribu sampai di Pangkalan. 

Baca juga: Marak Ditemukan Pengoplosan Gas LPG, Pemkab Badung dan TNI/Polri Monitoring, Antisipasi Kecurangan

“Syarat lainnya adalah Hiswana Migas melalui agen dan pangkalannya wajib menyediakan pangkalan yang bisa terakses oleh masyarakat luas di 9 Kabupaten/Kota. Masyarakat kalau langsung beli di Pangkalan tidak susah dekat dengan masyarakat dan harganya Rp. 18 ribu. Karena legal standing dari Pertamina, SPBE, kemudian ke agen sampai dengan ke pangkalan,” imbuhnya. 

Hanya saja untuk saat ini dinamika dilapangan ke pengecer dan di pengecer pasti ada bias atau ada margin baru karena namanya saja pedagang.

Pemerintah hanya men-tracing dimana ada dua HET itu adalah HET di Pangkalan, dan sampai dengan di Pangkalan adalah kewenangan pemerintah.

Kemudian harga Rp. 18 ribu adalah kondisi riil selama ini. 

“Sehingga tidak ada yang namanya kenaikan syarat-syarat tambahan lainnya adalah pangkalan ini harus tersedia karena ini janjinya Hiswana Migas untuk menyediakan pangkalan disetiap Kabupaten atau Kota agar terakses oleh masyarakat,” paparnya. 

Hanya saja pihaknya belum melakukan sosialisasi namun pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Biro Perekonomian dan dengan Hiswana Migas akan melakukan sosialisasi sekaligus melakukan pengecekan apa betul janji-janji Iswana Migas sudah menyediakan gas LPG sesuai dengan kuota-kuota nya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved