Berita Bali

Pihak Unud Siap Diminta Keterangan Terkait Molornya Pembangunan Gedung FH dan FEB

Polda Bali melalui Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus, telah melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan gedung Universitas Udayana.

Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Pixabay
Ilustrasi konstruksi - Polda Bali melalui Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus, telah melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan gedung Universitas Udayana. Pembangunan yang diperiksa, adalah pembangunan gedung Dekanat Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) di wilayah Jimbaran. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali melalui Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus, telah melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan gedung Universitas Udayana.

Pembangunan yang diperiksa, adalah pembangunan gedung Dekanat Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) di wilayah Jimbaran.

Pemeriksaan tersebut, dilangsungkan pada Senin, 9 Januari 2023 lalu yang juga menggandeng beberapa awak media.

Berdasarkan informasi dari juru bicara Universitas Udayana, P.A.A. Senja Pratiwi, tim hanya memeriksa persentase pembangunan.

Sementara untuk pemeriksaan dokumen pembangunan dan lain-lainnya belum dilajukan.

Informasi itu ia dapatkan dari staf, yang ikut serta di lapangan saat pemeriksaan berlangsung.

Baca juga: Ketua DPRD Badung Terima Audiensi MPK Bali dan Mahasiswa Unud

Baca juga: Unud Belum Tetapkan Kuota Mahasiswa Baru, Mekanisme Penerimaan Masih Seperti Tahun Lalu

“Kalau dari staf lapangan yang memberikan informasi kepada saya mereka (tim Tipikor) hanya memeriksa seberapa persen pembangunan selesai.

Untuk pemeriksaan dokumen itu belum ada diinformasikan ke saya,” kata P.A.A. Senja Pratiwi.

Termasuk juga untuk tindak lanjutnya sendiri, Senja menuturkan dirinya juga belum diinformasikan dari staf yang bertugas di lapangan.

Oleh karena itu, pihaknya belum bisa memastikan waktu mereka bisa mengeluarkan informasi resmi terkait dengan kasus ini.

Senja menuturkan pihak yang seyognya berwenang, dalam menangani kasus ini adalah dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Konstruksi Unud.

PPK Konstruksi Unud pun, hingga saat ini terus mendorong kontraktor agar bisa segera menyelesaikan pekerjaan.

“Mereka (PPK konstruksi Unud) terus mempush kontraktor supaya bekerja dengan baik, tetap aman, cepat selesai, supaya tidak molor lagi.

Karena kalau molor lagi, akan dikenakan denda dan ini tentunya akan menghambat perkuliahan mahasiswa di Universitas Udayana,” tambahnya.

Sebagai juru bicara Rektor Unud ini pun masih bingung dalam merespon kasus ini karena pihak rektorat baru melihat bangunannya.

Informasi sementara masih diterima dari unit pelaksana yang terkait dengan pembangunan gedung.

Mereka diketahui belum melihat dokumen pembangunannya kedua gedung tersebut hingga Senin, 9 Januari 2023.

Terkait adanya pemeriksaan dari Tipikor Polda Bali ke pembangunan kedua gedung sudah diinformasikan ke Rektor Unud.

Senja menegaskan, ia mewakili Universitas Udayana sifatnya adalah patuh hukum dan menghormati kepentingan hukum hukum.

Oleh karena itu, apabila pihak pemeriksa memerlukan informasi lebih dalam, mereka siap untuk memberikan keterangan.

“Kami juga akan bersifat kooperatif apabila memang ada yang perlu diberikan informasi dan sejauh ini start di lapangan mengatakan seperti demikian sehingga kami juga berpegangan dengan mereka,” tutup Senja. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved