Polisi Tembak Polisi

Simpulan JPU, Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, 8 Fakta Dibeber di Persidangan Tuntutan

Simpulan Jaksa, Putri Candrawathi selingkuh dengan Brigadir J, 8 fakta pun dibeber di persidangan tuntutan kasus Polisi Tembak Polisi.

Editor: Putu Kartika Viktriani
WARTA KOTA/YULIANTO
Putri Candrawathi Mendengarkan Keterangan saksi-saksi pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 8 November 2022 - Simpulan Jaksa, Putri Candrawathi selingkuh dengan Brigadir J, 8 fakta pun dibeber di persidangan tuntutan kasus Polisi Tembak Polisi. 

Berdasarkan dakwaan jaksa, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis 7 Juli 2022.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J. (kompas.com)

Sengaja Berpenampilan Seksi

JPU menilai, Putri Candrawathi sengaja berpakaian lebih seksi untuk melancarkan skenario pelecehan seksual yang dilakukan di rumah dinas Kadiv Propam Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Hal tersebut diungkap Jaksa dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo di Pn Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

"Bahwa untuk menjalankan skenario, saksi Putri seolah-olah akan dilecehkan atau diperkosa oleh korban sehingga terjadi tembak-menembak antara korban dengan saksi Richard," ujar Jaksa membacakan tuntutan.

Jaksa menyebut, saat tiba dari Magelang menuju Jakarta, Putri mulanya memakai baju sweater berwarna coklat dan celana leging warna hitam panjang.

Lalu, setelah berada di rumah dinas kawasan Duren Tiga, menurut Jaksa, Putri sengaja dikondisikan mengganti pakaian yang lebih pendek.

"Sengaja dikondisikan berpenampilan seksi dengan mengganti pakaian lebih seksi dengan baju model blus kemeja warna dengan pakaian hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam," tutur Jaksa.

"Sehingga menjadi penyebab seolah-olah korban kemudian berniat melecehkan atau memerkosa saksi Putri Candrawathi," ujar Jaksa. (kompas.com)

Ikuti pada Perintah Sambo, Bripka Ricky Rizal Dituntut Delapan Tahun Penjara

Tuntutan juga dilayangkan JPU Kejari Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR. Ajudan Ferdy Sambo itu dituntut sama dengan Kuat Ma'ruf selama delapan tahun penjara.

Ricky Rizal dinilai jaksa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut jaksa, Ricky Rizal terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.

"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved