Polisi Tembak Polisi
Simpulan JPU, Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, 8 Fakta Dibeber di Persidangan Tuntutan
Simpulan Jaksa, Putri Candrawathi selingkuh dengan Brigadir J, 8 fakta pun dibeber di persidangan tuntutan kasus Polisi Tembak Polisi.
Dalam perkara ini, jaksa menilai Bripka RR terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP.
JPU menyoroti peran Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Salah satu peran tersebut yaitu membackup Ferdy Sambo saat mengeksekusi Brigadir J.
JPU menyebut bahwa Ricky Rizal memenuhi panggilan Ferdy Sambo di lantai tiga Rumah Saguling.
Begitu tiba di lantai tiga, Ferdy Sambo menanyakan kejadian di Magelang. Ricku mengaku tak tahu.
Tapi kemudian Ferdy Sambo menjelaskan peristiwa pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi di Magelang.
"Saksi Ferdy Sambo berkata: ibu sudah dilecehkan oleh Yosua," kata jaksa penuntut umum di dalam persidangan.
Kemudian Ferdy Sambo meminta Ricky Rizal untuk menjadi eksekutor Brigadir J. Namun Ricky menolak permintaan Ferdy Sambo tersebut.
"Dijawab terdakwa Ricky Rizal Wibowo: tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya."
Ferdy Sambo pun memaklumi alasan penolakan itu. Tetapi dia meminta Ricky untuk membackup-nya saat kegiatan penembakan berlangsung. "Kalau dia Yosua melawan, kamu backup saya di Duren Tiga," kata Ferdy Sambo saat itu, sebagaimana dibacakan JPU.
Permintaan backup itu tak dibantah atau ditolak oleh Ricky Rizal. Padahal dalam perintah sebelumnya, Ricky berani menolak.
"Perkataan saksi Ferdy Sambo tersebut tidak pernah dibantah atau ditolak oleh terdakwa sebagaimana perintah sebelumnya, yaitu perintah untuk menembak."
"Kami penuntut umum menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," ujar JPU.
Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim untuk menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa.
Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ricky Rizal Wibowo agar dijatuhkan pidana 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan penjara selama 8 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan membebani terdakwa biaya perkara sebesar Rp5 ribu," ujar JPU. (tribun network)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.