Berita Tabanan

Tersangka Korupsi Tilep Dana Pensiun Veteran dan Janda Veteran Akhirnya Dibui, Simak Beritanya!

Kasus korupsi uang pensiun veteran/janda veteran, dengan tersangka I Wayan Darsana, 42 tahun akhirnya dipenjara.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Angga/Tribun Bali
Tersangka dikeler menuju mobil tahanan dan saat berada di mobil tahanan kejaksaan negeri Tabanan, untuk sementara dititipkan di rutan Mapolres Tabanan. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kasus korupsi uang pensiun veteran/janda veteran, dengan tersangka I Wayan Darsana, berusia 42 tahun, membuat dirinya akhirnya dipenjara.

Itu setelah dilakukannya pelimpahan tahap II.

Yakni penyerahan barang bukti, dan tersangka dari penyidik Satreskrim Polres Tabanan ke pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tabanan, Selasa 17 Januari 2023.

Sejak 2019 setelah kasus terkuak, tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

Dan akhirnya setelah sempat lama menghirup udara bebas.

Kini tersangka pun, harus meringkuk di sel jeruji besi.

Baca juga: Tilep Gaji Veteran Atau Janda Veteran yang Sudah Meninggal Dunia, Darsana Diringkus Polres Tabanan

Baca juga: Korupsi Dana KUR, Karyawan Bank BUMN di Badung Ini Diganjar Bui 6,5 Tahun

Tersangka dikeler menuju mobil tahanan dan saat berada di mobil tahanan kejaksaan negeri Tabanan, untuk sementara dititipkan di rutan Mapolres Tabanan.
Tersangka dikeler menuju mobil tahanan dan saat berada di mobil tahanan kejaksaan negeri Tabanan, untuk sementara dititipkan di rutan Mapolres Tabanan. (Angga/Tribun Bali)

Kasi Pidsus Kejari Tabanan, I Nengah Ardika mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum, ini terkait dengan korupsi pegawai PT Pos Baturiti.

Tersangka merupakan warga Kecamatan Marga, yang melakukan korupsi pengamprahan veteran atau janda veteran mulai dari 2014 hingga 2019 lalu.

Ada enam pensiunan veteran atau janda veteran yang dana pensiun ditilep oleh tersangka.

“Dimana seharusnya uang Taspen itu diperuntukkan bagi ahli waris.

Tapi oleh yang bersangkutan tidak disalurkan.

Pekerjaan dari tersangka ini ialah pengantar uang Taspen itu yang disalurkan secara tunai.

Akibat ulah tersangka akhirnya berakibat pada kerugian negara,” ucapnya.

Tersangka dikeler menuju mobil tahanan dan saat berada di mobil tahanan kejaksaan negeri Tabanan, untuk sementara dititipkan di rutan Mapolres Tabanan.
Tersangka dikeler menuju mobil tahanan dan saat berada di mobil tahanan kejaksaan negeri Tabanan, untuk sementara dititipkan di rutan Mapolres Tabanan. (Angga/Tribun Bali)

Ardika menegaskan, bahwa modus tersangka ialah memalsukan akta kematian dari veteran atau janda veteran.

Di mana kemudian itu, seolah-olah enam orang itu masih hidup.

Yang seharusnya dilaporkan ke negara, malah olehnya diselewengkan uang pensiun tersebut.

“Kami akhirnya lakukan penahanan. Ada pertimbangan subjektif dan objektif dalam penahanan ini,” ungkapnya.

Ia menyebut, alasan subjektif dan objektif itu yakni ancaman hukuman tersangka sendiri di atas lima tahun.

Kemudian, pertimbangan tersangka dapat melarikan diri atau menghilangkan batang bukti.

Selanjutnya ialah pertimbangan, tersangka dapat mengulangi perbuatan yang sama.

“Jadi untuk sementara dititipkan di rutan polres.

Saat kami koordinasi dengan pihak lapas, ruang isolasi di sana cuma satu.

Sehingga sementara dititipkan di rutan polres,” paparnya.

Tersangka dikeler menuju mobil tahanan dan saat berada di mobil tahanan kejaksaan negeri Tabanan, untuk sementara dititipkan di rutan Mapolres Tabanan.
Tersangka dikeler menuju mobil tahanan dan saat berada di mobil tahanan kejaksaan negeri Tabanan, untuk sementara dititipkan di rutan Mapolres Tabanan. (Angga/Tribun Bali)

Selain tersangka, sambungnya, pihaknya akhirnya akan menyidangkan tersangka ini juga dikarenaka alat bukti yang mencukupi.

Diantaranya, selain sudah ada tersangka sebagai alat bukti pertama.

Kemudian, alat bukti lain ialah berupa keterangan saksi, surat, keterangan ahli termasuk keterangan terdakwa dan petunjuk lainnya.

Oleh karena itu, pada hari ini pihaknya memeriksa identitas saja.

Terkait hal lainnya, maka nantinya akan dibuktikan di saat persidangan digelar.

“Misalnya untuj uang dikemanakan akan terbukti di fakta persidangan.

Kami ada delapan JPU dalam penanganan kasus.

Selain itu, kami juga akan lakukan penelusuran aset.

Kalau hasil dari pihak kepolisian, hingga saat ini aset belum ditemukan. Dan tersangka juga belum ada pengembalian sepeserpun dari kejahatan yang dilakukan,” bebernya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved