Berita Tabanan
Tersangka Korupsi Tilep Dana Pensiun Veteran dan Janda Veteran Akhirnya Dibui, Simak Beritanya!
Kasus korupsi uang pensiun veteran/janda veteran, dengan tersangka I Wayan Darsana, 42 tahun akhirnya dipenjara.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kasus korupsi uang pensiun veteran/janda veteran, dengan tersangka I Wayan Darsana, berusia 42 tahun, membuat dirinya akhirnya dipenjara.
Itu setelah dilakukannya pelimpahan tahap II.
Yakni penyerahan barang bukti, dan tersangka dari penyidik Satreskrim Polres Tabanan ke pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tabanan, Selasa 17 Januari 2023.
Sejak 2019 setelah kasus terkuak, tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
Dan akhirnya setelah sempat lama menghirup udara bebas.
Kini tersangka pun, harus meringkuk di sel jeruji besi.
Baca juga: Tilep Gaji Veteran Atau Janda Veteran yang Sudah Meninggal Dunia, Darsana Diringkus Polres Tabanan
Baca juga: Korupsi Dana KUR, Karyawan Bank BUMN di Badung Ini Diganjar Bui 6,5 Tahun

Kasi Pidsus Kejari Tabanan, I Nengah Ardika mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum, ini terkait dengan korupsi pegawai PT Pos Baturiti.
Tersangka merupakan warga Kecamatan Marga, yang melakukan korupsi pengamprahan veteran atau janda veteran mulai dari 2014 hingga 2019 lalu.
Ada enam pensiunan veteran atau janda veteran yang dana pensiun ditilep oleh tersangka.
“Dimana seharusnya uang Taspen itu diperuntukkan bagi ahli waris.
Tapi oleh yang bersangkutan tidak disalurkan.
Pekerjaan dari tersangka ini ialah pengantar uang Taspen itu yang disalurkan secara tunai.
Akibat ulah tersangka akhirnya berakibat pada kerugian negara,” ucapnya.

Ardika menegaskan, bahwa modus tersangka ialah memalsukan akta kematian dari veteran atau janda veteran.
Di mana kemudian itu, seolah-olah enam orang itu masih hidup.
Yang seharusnya dilaporkan ke negara, malah olehnya diselewengkan uang pensiun tersebut.
“Kami akhirnya lakukan penahanan. Ada pertimbangan subjektif dan objektif dalam penahanan ini,” ungkapnya.
Ia menyebut, alasan subjektif dan objektif itu yakni ancaman hukuman tersangka sendiri di atas lima tahun.
Kemudian, pertimbangan tersangka dapat melarikan diri atau menghilangkan batang bukti.
Selanjutnya ialah pertimbangan, tersangka dapat mengulangi perbuatan yang sama.
“Jadi untuk sementara dititipkan di rutan polres.
Saat kami koordinasi dengan pihak lapas, ruang isolasi di sana cuma satu.
Sehingga sementara dititipkan di rutan polres,” paparnya.

Selain tersangka, sambungnya, pihaknya akhirnya akan menyidangkan tersangka ini juga dikarenaka alat bukti yang mencukupi.
Diantaranya, selain sudah ada tersangka sebagai alat bukti pertama.
Kemudian, alat bukti lain ialah berupa keterangan saksi, surat, keterangan ahli termasuk keterangan terdakwa dan petunjuk lainnya.
Oleh karena itu, pada hari ini pihaknya memeriksa identitas saja.
Terkait hal lainnya, maka nantinya akan dibuktikan di saat persidangan digelar.
“Misalnya untuj uang dikemanakan akan terbukti di fakta persidangan.
Kami ada delapan JPU dalam penanganan kasus.
Selain itu, kami juga akan lakukan penelusuran aset.
Kalau hasil dari pihak kepolisian, hingga saat ini aset belum ditemukan. Dan tersangka juga belum ada pengembalian sepeserpun dari kejahatan yang dilakukan,” bebernya. (*)
tersangka
korupsi
dana pensiun
veteran
janda
dibui
Tabanan
barang bukti
penjara
kerugian negara
ahli waris
DUKA 2 Cewek Bandung di Bajera Tabanan, Gede Suarsana Tak Bisa Menghindar, Nyawa Dini Melayang |
![]() |
---|
Laka Maut di Tabanan Bali, Dua Cewek Bandung Bernasib Tragis, Nyawa Fitriani Tak Tertolong |
![]() |
---|
Polres Tabanan Ungkap 4 Kasus Narkoba Sepanjang Agustus 2025, Dua Residivis Berstatus Mahasiswa |
![]() |
---|
KETERLALUAN! Pelaku Pencurian Pratima di Tabanan Jual Barang Rajahan Secara Online |
![]() |
---|
TARGET Kunjungan Hingga 7.000 Wisatawan, Jatiluwih Festival VI Suguhkan Booth UMKM & Atraksi Budaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.