Polisi Tembak Polisi
Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara Soal Kasus Brigadir J oleh JPU, Kejagung Beri Alasan
Bharada E dituntut hukuman 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara Soal Kasus Brigadir J, Kejagung Beri Alasan
TRIBUN-BALI.COM - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihan Lumiu dituntut hukuman 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negera (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 18 Januari 2023.
JPU menilai jika Bhrada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara oleh Jaksa, Lebih Ringan Ketimbang Ferdy Sambo
Sementara itu, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.
Keempat terdakwa tersebut dinyatakan jaksa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan, pembunuhan tersebut disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Alasan Jaksa Tuntut Bharada E Hukum 12 Tahun Penjara
Dilansir dari Kompas.com, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana menjelaskan parameter JUPU menutut Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Fadil mengatakan, tuntutan selama 12 tahun diberikan karena Bharada E memiliki keberanian untuk melakukan penembakan.

"Richard Eliezer memiliki keberanian, maka jaksa menyatakan Richard sebagai pelaku yang menghabisi nyawa dari pada korban Yosua," ujar Fadil seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu 18 Januari 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.