Polisi Tembak Polisi

Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara Soal Kasus Brigadir J oleh JPU, Kejagung Beri Alasan

Bharada E dituntut hukuman 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara. 

Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara Soal Kasus Brigadir J, Kejagung Beri Alasan

TRIBUN-BALI.COM - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihan Lumiu dituntut hukuman 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negera (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 18 Januari 2023.

JPU menilai jika Bhrada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. 

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu. 

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup. 

Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara oleh Jaksa, Lebih Ringan Ketimbang Ferdy Sambo

Sementara itu, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun. 

Keempat terdakwa tersebut dinyatakan jaksa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Dalam dakwaan, pembunuhan tersebut disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022. 

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Alasan Jaksa Tuntut Bharada E Hukum 12 Tahun Penjara

Dilansir dari Kompas.com, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana menjelaskan parameter JUPU menutut Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Fadil mengatakan, tuntutan selama 12 tahun diberikan karena Bharada E memiliki keberanian untuk melakukan penembakan. 

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak. LPSK mengaku tuntutan penjara 12 tahun bagi Bharada E tidak sesuai harapan yaitu pasal 10A ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 2014
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak. LPSK mengaku tuntutan penjara 12 tahun bagi Bharada E tidak sesuai harapan yaitu pasal 10A ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 2014 (Tribunnews/JEPRIMA)

"Richard Eliezer memiliki keberanian, maka jaksa menyatakan Richard sebagai pelaku yang menghabisi nyawa dari pada korban Yosua," ujar Fadil seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu 18 Januari 2023.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved