Polisi Tembak Polisi
Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara Soal Kasus Brigadir J oleh JPU, Kejagung Beri Alasan
Bharada E dituntut hukuman 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Dengan demikian, JPU berpandangan bahwa Bharada E juga merupakan pelaku penembakan.
Baca juga: Bharada E Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Kemungkinan Tak Akan Dituntut Bebas, Ini Kata Pakar
"Sehingga ketika kami menetapkan (tuntutan) 12 tahun itu kepada Richard, parameternya jelas dia sebagai pelaku," ujarnya.
Fadil tidak memungkiri bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E diperintah Ferdy Sambo.
Akan tetapi, Bharada E tetap dinilai sebagai pelaku penembakan yang menewaskan Yosua.
"Richard berani menghabisi nyawa orang lain dengan senjatanya atas perintah Pak Ferdy Sambo ini, kami menganggap itu sebagai suatu keberanian yang menimbulkan kematian bagi orang lain," ungkapnya.
Dengan demikian, menurut Fadil, keputusan JPU menuntut Bharada E selama 12 tahun penjara sudah tepat.
"Dari segi kami ada parameter yang jelas, dan kami nyatakan tuntutan 12 tahun Richard sudah tepat, jaksa kami sudah tepat," kata Fadil.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Sebut Tak Sesuai Harapan dan di Kompas.com dengan judul Kejagung Ungkap Alasan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun: Punya Keberanian Tembak Brigadir J
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.