Berita Bali

Diserahkan ke Kejari Badung, Tohari Diduga Kemplang Pajak Rp1 Miliar

Penyidik Direktorat Jenderal Kantor Wilayah DJP Bali telah menyerahkan tersangka Kamim Tohari beserta barang bukti (tahap II) ke pihak Kejari Badung.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, S.H.,M.H 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik Direktorat Jenderal Kantor Wilayah DJP Bali telah menyerahkan tersangka Kamim Tohari beserta barang bukti (tahap II) ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Rabu, 18 Januari 2023.

Tohari sendiri dilimpahkan terkait kasus dugaan mengemplang pajak senilai Rp1 miliar. 


Usai dilimpahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Tohari. 

Baca juga: Tahun 2022 Jumlah Wajib Pajak di Gianyar Naik 22,72 Persen


"Dengan dilaksanakannya tahap II maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti seluruhnya beralih pada penuntut umum. Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan," jelas Kepala Kejari (Kajari) Badung, Imran Yusuf melalui keterangan tertulisnya. 


Selanjutnya terhadap perkara ini, JPU akan melimpahkan berkas perkara untuk nantinya akan diakukan pembuktian di persidangan. 

Baca juga: Pelunasan Pajak PBB-P2 Jadi Syarat Kelengkapan Dokumen Pemerintahan di Desa dan Kelurahan


Imran mengungkapkan, tersangka Tohari diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyampaikan SPT masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Juga tersangka diduga tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut.


Selaku Direktur CV. Revan Jaya, Tohari melakukan tindak pidana bidang perpajakan kurun waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Maret 2016.

Baca juga: Sejak 1 Januari 2022 UMKM Pribadi Dengan Omset Kurang Rp 500 Juta Tak Dikenakan Pajak

Atas perbuatan tersangka ini menyebabkan kerugian pada pendapatan negara kurang lebih sebesar Rp1.092.730.070.


"Tersangka diduga melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c, huruf d, huruf I UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun," tutup Imran Yusuf. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved