Berita Denpasar

14 Tersangka Ditangkap! 10 Kasus Narkoba Berhasil Dipecahkan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar

7 orang pelaku, dihadirkan di hadapan media dalam press release pengungkapan kasus pengedaran narkoba, oleh Sat Resnarkoba Polresta Denpasar.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Honey/Tribun Bali
7 orang pelaku, dihadirkan di hadapan media dalam press release pengungkapan kasus pengedaran narkoba, oleh Sat Resnarkoba Polresta Denpasar. Pengungkapan kasus di hadapan media tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas pada Jumat, 20 Januari 2023. Ketujuh pelaku diketahui berasal dari 10 kasus, yang berhasil ditangani oleh Kasat Resnarkoba sejak Minggu, 1 Januari hingga Selasa, 17 Januari 2023. Dikatakan terdapat 14 tersangka, yang berhasil diamankan dalam 10 kasus tersebut. 

TRIBUN-BALI.COM - 7 orang pelaku, dihadirkan di hadapan media dalam press release pengungkapan kasus pengedaran narkoba, oleh Sat Resnarkoba Polresta Denpasar.

Pengungkapan kasus di hadapan media tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas pada Jumat, 20 Januari 2023.

Ketujuh pelaku diketahui berasal dari 10 kasus, yang berhasil ditangani oleh Kasat Resnarkoba sejak Minggu, 1 Januari hingga Selasa, 17 Januari 2023.

Dikatakan terdapat 14 tersangka, yang berhasil diamankan dalam 10 kasus tersebut.

Yang mana 7 diantaranya, merupakan pengedar dan 7 pelaku lainnya merupkan pemakai.

Namun dalam konferensi pers tersebut, dihadirkan 7 pelaku pengedar saja.

Baca juga: Jasad WNA Asal Taiwan Ditemukan Membusuk di Kamar Kos, Simak Penjelasan Polresta Denpasar

Baca juga: Iwan Ditemukan Meninggal Dunia Dengan Mata Terbuka Siang Hari, Simak Penjelasan Polresta Denpasar

7 orang pelaku, dihadirkan di hadapan media dalam press release pengungkapan kasus pengedaran narkoba, oleh Sat Resnarkoba Polresta Denpasar.

Pengungkapan kasus di hadapan media tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas pada Jumat, 20 Januari 2023.

Ketujuh pelaku diketahui berasal dari 10 kasus, yang berhasil ditangani oleh Kasat Resnarkoba sejak Minggu, 1 Januari hingga Selasa, 17 Januari 2023.

Dikatakan terdapat 14 tersangka, yang berhasil diamankan dalam 10 kasus tersebut.
7 orang pelaku, dihadirkan di hadapan media dalam press release pengungkapan kasus pengedaran narkoba, oleh Sat Resnarkoba Polresta Denpasar. Pengungkapan kasus di hadapan media tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas pada Jumat, 20 Januari 2023. Ketujuh pelaku diketahui berasal dari 10 kasus, yang berhasil ditangani oleh Kasat Resnarkoba sejak Minggu, 1 Januari hingga Selasa, 17 Januari 2023. Dikatakan terdapat 14 tersangka, yang berhasil diamankan dalam 10 kasus tersebut. (Honey/Tribun Bali)

5 pelaku dengan barang bukti terbesar tersebut, berinisial Kadek AW (24) yang juga merupakan residivis, WP (28), SR (30), Kadek AM (28), Putu Ngurah ED (32), dan FA (35).

“Mereka semua merupakan tersangka pengedar yang mana nanti akan kami kenakaan sanksi Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta maksimal hingga Rp 8 miliar,” ungkap Kapolresta Denpasar

Berdasarkan 10 kasuss yang berhasil diungkap tersebut, terdapat Sabu seberat 813,86 gram dan Extacy sebanyak 10 butir (3,80 gram).

Pelaku yang berperan sebagai pelaku tersebut, dikatakan mendapat upah sebesar Rp 50 ribu setiap transkasi.

Dari 7 tersangka terdapat seorang residivis yang berinisial Kadek AW (24).

Pria yang berprofesi sebagai pegawai wiraswasta tersebut diektahui pernah terkait kasus yang sama pada tahun 2020 lalu.

7 orang pelaku, dihadirkan di hadapan media dalam press release pengungkapan kasus pengedaran narkoba, oleh Sat Resnarkoba Polresta Denpasar.

Pengungkapan kasus di hadapan media tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas pada Jumat, 20 Januari 2023.

Ketujuh pelaku diketahui berasal dari 10 kasus, yang berhasil ditangani oleh Kasat Resnarkoba sejak Minggu, 1 Januari hingga Selasa, 17 Januari 2023.

Dikatakan terdapat 14 tersangka, yang berhasil diamankan dalam 10 kasus tersebut.
7 orang pelaku, dihadirkan di hadapan media dalam press release pengungkapan kasus pengedaran narkoba, oleh Sat Resnarkoba Polresta Denpasar. Pengungkapan kasus di hadapan media tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas pada Jumat, 20 Januari 2023. Ketujuh pelaku diketahui berasal dari 10 kasus, yang berhasil ditangani oleh Kasat Resnarkoba sejak Minggu, 1 Januari hingga Selasa, 17 Januari 2023. Dikatakan terdapat 14 tersangka, yang berhasil diamankan dalam 10 kasus tersebut. (Honey/Tribun Bali)

Kadek AW saat itu pada Rabu, 11 Januri 2023 digrebek oleh petugas di Jalan Taman Pancing, Glogor Carik, Denpasar Selatan.

Petugas pun melakukan penggeledahan badan, lalu di pakaian pelaku ditemukan barang bukti 15 plastik klip sabu.

Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, petugas pun melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya.

Namun petugas tak menemukan apapun, saat diintrogasi Kadek AW mengaku mendapt barang haram tersebut dari seorang bernama Peluru, yang saat ini masih diselidiki kepolisian.

Tak hanya itu Kadek AW juga mengaku telah melakukan, penempelan di daerah Denpasar sebanyak 5 kali.

Mirisnya lagi, dari ketujuh pelaku yang dihadirkan, terdapat sepasang suami istri yang bersekongkol melakukan bisnis haram tersebut.

7 orang pelaku, dihadirkan di hadapan media dalam press release pengungkapan kasus pengedaran narkoba, oleh Sat Resnarkoba Polresta Denpasar.
7 orang pelaku, dihadirkan di hadapan media dalam press release pengungkapan kasus pengedaran narkoba, oleh Sat Resnarkoba Polresta Denpasar. (Honey/Tribun Bali)

Sepasang suami istri tersebut yakni WP (28) dan SR (30).

Sang suami yang berinisial WP, tersebut diketahui berprofesi sebagai tukang ojek, sedangkan istrinya, SR, merupakan karyawan salah satu cafe.

Keduanya tertangkap basah saat akan melakukan transaksi di Jl Pendidikan Sidakarya Denpasar Selatan oleh petugas.

Saat itu pada Selasa, 17 Januari 2023, petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip sabu.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan tempat tinggal ditemukan barang bukti 1 (satu) paket klip sabu.

Menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil PAK TU.

Pasangan suami istri tersebut mengaku telah 2 kali melakukan pengambilan barang di pria yang di pnggop PAK TU.

“Kami dari Sat Resnarkoba Polresta Denpasar dalam kasus ini, berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 15.000 jiwa,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved