Berita Denpasar
Buntut Vonis Anak Mantan Sekda Buleleng Kasus TPPU, JPU Nyatakan Banding
Buntut Vonis Anak Mantan Sekda Buleleng Kasus TPPU, JPU Nyatakan Banding
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tahun 2016, Dewa Puspaka dan Sukawan Adika ke Jakarta meneken surat sewa lahan Yeh Sanih. Salah satu isi kesepakatan dalam perjanjian tersebut adalah nilai sewa lahan sebesar Rp 25 miliar dengan masa sewa lahan selama 40 tahun, dengan luas lahan seluas 58 hektare.
Selanjutnya di tahun 2018 dilakukan addendum posisi Sukawan Adika digantikan oleh terdakwa Rhadea. Setelah terdakwa menggantikan posisi Sukawan Adika dalam surat perjanjian sewa tanah Desa Adat Yeh Sanih, terdakwa mulai melakukan komunikasi dengan saksi Devy Maharani pada 1 Februari 2018.
Selanjutnya PT TS beberapa kali melakukan transfer uang ke rekening Bank Danamon milik Rhadea. Secara keseluruhan PT TS telah melakukan pembayaran sewa lahan Desa Adat Yeh Sanih melalui transfer ke rekening milik terdakwa sebesar Rp 4,8 miliar.
Dari uang yang diterima terdakwa, tidak ada yang diterima masyarakat Desa Adat Yeh Sanih selaku pemilik lahan, sehingga membuat masyarakat Desa Adat Yeh Sanih merasa dirugikan oleh perbuatan Dewa Puspaka.
Uang sewa lahan Desa Adat Yeh Sanih yang telah diterima Dewa Puspaka sebesar Rp 12,5 miliar yang “dibungkus” dengan perjanjian sewa lahan yang sebenarnya tidak pernah disewakan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.