Berita Bali
Dijerat Pasal Berlapis, Anak Mantan Sekda Buleleng Dituntut 7 Tahun Penjara
Terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa (34) dituntut tujuh tahun penjara. Terdakwa yang adalah anak mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa (34) dituntut tujuh tahun penjara.
Terdakwa yang adalah anak mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka dituntut pidana karena terlibat dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejumlah proyek di Buleleng.
Surat tuntutan dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 8 Desember 2022.
Baca juga: Anak Mantan Sekda Buleleng Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Proyek di Bali
Dalam surat dakwaan, JPU menjerat terdakwa Rhadea dengan pasal berlapis.
Yakni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama primair.
Juga tindak pidana pencucian uang Pasal 3 Jo. Pasal 10 UU Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua primair JPU.
Baca juga: Dugaan TPPU Proyek di Buleleng, Kejati Bali Minta Pendapat Ahli Terkait Keterlibatan Gede Radhea
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa atas kesalahannya dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan," tegas tim JPU yang dikomandoi Jaksa Agus Eko Purnomo.
Pula terdakwa Rhadea dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti senilai sebesar Rp4.870.000.000.
Jika tidak membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
Baca juga: Kejati Bali akan Periksa lagi Tersangka Gede Radhea, Terkait Dugaan TPPU Proyek di Buleleng
Terhadap tuntutan tim JPU, majelis hakim pimpinan Heriyanti memberikan waktu kepada tim penasihat hukum terdakwa menanggapi melalui pembelaan secara tertulis.
Nota pembelaan dari tim penasihat hukum akan dibacakan pada sidang, 21 Desember 2022.
Sementara itu, dalam dakwaan JPU dijelaskan, terdakwa Rhadea diduga melakukan korupsi dan TPPU bersama ayahnya, Dewa Ketut Puspaka saat itu masih menjabat Sekda Buleleng.
Perbuatan rasuah itu diduga dilakukan rentang waktu November 2016 hingga tahun 2020.
Dewa Puspaka sebagai Sekda Buleleng menjadi makelar pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG di Celukan Bawang.
Proyek lainnya yang diurus adalah penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih di Kabupaten Buleleng.