Berita Bali
Dugaan TPPU Proyek di Buleleng, Kejati Bali Minta Pendapat Ahli Terkait Keterlibatan Gede Radhea
Pendapat ahli diminta terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Dewa Gede Radhea Prana Prabawa (DGR).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akan meminta keterangan atau pendapat dari ahli.
Pendapat ahli diminta terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Dewa Gede Radhea Prana Prabawa (DGR).
Diketahui, Gede Radhea ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik pidsus Kejati Bali melakukan pengembangan terkait perkara dugaan korupsi dan TPPU sejumlah proyek di Buleleng atas nama terpidana Dewa Ketut Puspaka.
Baca juga: Kejati Bali akan Periksa lagi Tersangka Gede Radhea, Terkait Dugaan TPPU Proyek di Buleleng
"Dalam penyidikan kasus ini, penyidik sedang proses meminta keterangan ahli," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto saat dikonfirmasi, Senin, 23 Mei 2022.
Ditanya kapan tersangka Gede Radhea akan diperiksa, Luga belum bisa memastikan.
Pemeriksaan tersangka dilakukan setelah penyidik memperkuat alat bukti.
Baca juga: Dugaan Pemerasan, Gratifikasi, dan TPPU Proyek di Buleleng, Puspaka Jalani Sidang Vonis Hari Ini
"Seperti biasanya kami memperkuat alat bukti yang memberatkan para terdakwa. Ketika itu sudah terpenuhi, nanti penyidik tinggal memeriksa keterangan para tersangka," ungkap mantan Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) Klungkung di Nusa Penida ini.
Seperti diberitakan, Gede Radhea terjerat dugaan kasus TPPU terkait perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, Buleleng.
Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi dan TPPU, Anak Mantan Sekda Buleleng Ditetapkan Tersangka
Gede Radhea ditetapkan sebagai tersangka tanggal 25 Januari 2022, ini bermula dari pengembangan perkara terpidana Dewa Ketut Puspaka.
Dalam hal pengurusan perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, penyidik telah menemukan sejumlah bukti.
Sehingga membuat terang peristiwa pidana dan menemukan keterlibatan Gede Radhea.
Juga penyidik menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan Gede Radhea menerima baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening pribadinya terkait pengurusan perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG, dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sejumlah kurang lebih Rp7 miliar.
"Di mana sekitar Rp 4,7 miliar dinikmati DGR. Atas dasar inilah DGR kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Luga kala itu.
Disinyalir uang itu dipakai Gede Radhea maju sebagai caleg DPRD Bali melalui Partai Golkar. Sayangnya dia tidak lolos ke parlemen Renon. (*)