Pelecehan Anak di Bandara Ngurah Rai

Kasus Dosen Asal NTT Cabuli Anak di Bandara Ngurah Rai, Polda Bali Temukan Fakta Baru

Ditreskrimum Polda Bali menemukan fakta baru kasus pencabulan yang dilakukan oleh dosen asal NTT di Bandara Ngurah Rai

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
(Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)
Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali AKBP. Ni Luh Kompiang Srinadi (kiri) dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto (kanan) saat ditemui Tribun Bali beberapa waktu lalu - Kasus Dosen Asal NTT Cabuli Anak di Bandara Ngurah Rai, Polda Bali Temukan Fakta Baru 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali melalui Ditreskrimum Polda Bali terus mendalami kasus pencabulan yang dilakukan oleh dosen asal NTT, Ferdinandus Bele Sole kepada anak di bawah umur di Bandara Ngurah Rai, pada 4 Januari 2023 lalu.

Ditreskrimum Polda Bali menemukan fakta baru soal Ferdinandus Bele Sole.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi kepada Tribun Bali, Rabu 25 Januari 2023.

Kompiang Srinadi menuturkan, Ferdinandus Bele Sole pernah menjadi korban pelecehan seksual sebelumnya.

Baca juga: Polda Bali Tahan Dosen Asal NTT, Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur di Bandara Ngurah Rai Bali

“Sebelumnya pernah menjadi korban,” ujarnya.

Kendati Ferdinandus Bele Sole disebut pernah menjadi korban pelecehan seksual sebelumnya, Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali itu tak menjelaskan secara rinci soal peristiwa tersebut.

Ditanya soal penyimpangan seksual yang diderita Ferdinandus Bele Sole, Kompiang Srinadi menyebut pihaknya masih mendalami hal tersebut.

Kini, Ditreskrimum Polda Bali tengah melakukan proses pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Kompiang Srinadi menuturkan, berkas kasus pencabulan oleh Ferdinandus Bele Sole akan segera dilimpahkan ke pengadilan seusai dinyatakan lengkap oleh JPU.

“Kami sedang proses pemberkasan dan koordinasi dengan JPU. Dilimpahkan kalau berkas kami dinyatakan lengkap oleh JPU. Sekarang masih proses,” pungkas Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menuturkan, Polda Bali akan menyurati P2TP2A Tangerang, Banten guna meminta pendampingan terhadap korban pencabulan.

Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi rasa trauma yang dialami oleh korban yang notabenenya masih berusia di bawah umur.

“Nanti kan ada badan yang mendampingi. Nanti dari pihak Polda Bali akan bersurat ke salah satu tempat di Tangerang untuk melakukan pendampingan ke anak (korban),” ujarnya, baru-baru ini.

Selain mencegah rasa trauma, pendampingan dilakukan agar nantinya korban tak ikut menjadi pelaku selanjutnya. Kabid Humas menilai, pelecehan seksual tersebut dapat menular.

“Nanti ke depan akan dimintakan hasil (pemeriksaan) untuk korban. Pembinaan supaya yang bersangkutan tidak trauma dan tidak melakukan juga. Karena itu (pelecehan seksual) sepertinya bisa berkembang biak. Jangan sampai anak ini trauma dan ada keinginan juga. Jangan sampai terjadi,” kata Kabid Humas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved