Berita Klungkung

Garis Polisi di Pantai Kelingking Nusa Penida Dicabut, Pemandu Wisata Diharapkan Aktif Awasi Tamu

Meski demikian, wisatawan masih dilarang melakukan aktivitas berenang di pantai yang berada di dasa tebing curam tersebut.

Istimewa
 Polres Klungkung memutuskan untuk melepas garis polisi, yang dipasang pada akses menuju Pantai Kelingking, di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Jumat (27/1/2023). Meski demikian, wisatawan masih dilarang melakukan aktivitas berenang di pantai yang berada di dasa tebing curam tersebut. 

TRIBUN-BALI.COM - Polres Klungkung memutuskan untuk melepas garis polisi, yang dipasang pada akses menuju Pantai Kelingking, di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Jumat (27/1/2023).

Meski demikian, wisatawan masih dilarang melakukan aktivitas berenang di pantai yang berada di dasa tebing curam tersebut.

Pelepasan garis polisi tersebut, dilakukan setelah Kapolres Klungkung AKP I Nengah Sadiarta, bersama Kapolsek Nusa Penida, Kompol Ida Bagus Putra Sumerta.

Dan Camat Nusa Penida, Komang Widiasa Putra, melakukan pemantauan ke destinasi Pantai Kelingking.

Pemasangan garis polisi itu dimaksudkan, untuk mengantisipasi wisatawan turun ke bawah tebing dan melalukan aktivitas berenang di pantai yang memiliki pasir putih tersebut.

Baca juga: Tahanan di Polres Klungkung Bali Diajak Berolahraga dan Berjemur

Baca juga: Cedera Saat Berenang di Pantai Kelingking Nusa Penida Bali, Tim SAR Evakuasi Seorang Wisman

 Polres Klungkung memutuskan untuk melepas garis polisi, yang dipasang pada akses menuju Pantai Kelingking, di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Jumat (27/1/2023).

Meski demikian, wisatawan masih dilarang melakukan aktivitas berenang di pantai yang berada di dasa tebing curam tersebut.
 Polres Klungkung memutuskan untuk melepas garis polisi, yang dipasang pada akses menuju Pantai Kelingking, di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Jumat (27/1/2023). Meski demikian, wisatawan masih dilarang melakukan aktivitas berenang di pantai yang berada di dasa tebing curam tersebut. (Istimewa)

"Tidak ada penutupan obyek wisata di Wilayah Nusa Penida, tapi yang dilarang itu melakukan aktivitas berenang," tegas Kapolres Klungkung, AKP I Nengah Sadiarta, Jumat (27/1/2023).

Ia mengatakan, hal itu sesuai dengan poin kedua surat edaran dari Bupati Klungkung Nomor 556/028/Dispar/2023 tentang keselamatan dan keamanan wisatawan di kawasan pariwisata Nusa Penida.

Bahwa melarang aktivitas renang di beberapa obyek wisata pantai, yang ada di Nusa Penida, yakni Pantai Diamond, Pantai Kelingking, dan Pantai Angel Billabong.

Namun pemasangan garis polisi itu, sempat mendapat pro kontra dari warga.

Para pedagang sekitar sempat juga mengeluh, penjualan mereka menurun karena wisatawan mengira Pantai Kelingking ditutup, karena adanya pemasangan garis polisi di akses jalan menuju ke dasar tebing Pantai Kelingking.

"Police Iine hari ini kita cabut.

Namun para pemandu wisata juga memiliki tanggung jawab, untuk memastikan keselamatan tamunya," jelas Sadiarta.

Ia berharap para pemandu wisata bisa memberikan penjelasan ke tamunya, jika ada pembatasan aktivitas untuk berenang di Pantai Kelingking.

Mengingat dalam beberapa pekan, sudah terjadi beberapa kejadian kecelakaan yang menimpa wisatawan di destinasi tersebut.

"Apabila tamunya ingin berenang agar diberikan imbauan, bahwa adanya pembatasan aktivitas di air.

Supaya kejadian yang berulang tidak kembali terjadi," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved