Berita Bali

Memiliki Misi Mengedukasi Arak Kepada Masyarakat, Ini Makna Isi Spanduk dan Baliho Hari Arak Bali

Gubernur Bali telah membawa arak ke UNESCO dan menunjukan arak merupakan salah satu warisan budaya Bali ke kancah internasional.

Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Yunia Andriyani
I Gede Sudarmawan selaku petugas pemasang baliho di depan kantor Gubenur Bali sekaligus staf Dinas Kominfo Provinsi Bali menjelaskan isi dari spanduk dan baliho Hari Arak yang dipasang - Memiliki Misi Mengedukasi Arak Kepada Masyarakat, Ini Makna Isi Spanduk dan Baliho Hari Arak Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mulai ramainya pemasangan baliho dan spanduk Hari Arak menjelang peringatannya pada 29 Januari mendatang memuat makna mendalam.

Jika dilihat pada spanduk dan baliho, tulisan awal sudah dimulai dengan aksara Bali yang merupakan aturan dalam penulisan di Bali.

Adapun kata-kata dari aksara Bali itu adalah “Melalui Hari Arak Bali” yang disusul oleh penulisan latin di bawahnya.

Hal yang tidak ketinggalan penting adalah penjelasan mengenai arak Bali yang telah mendapat perlindungan dan pengakuan dari pemerintah Republik Indonesia.

Baca juga: Puncak Hari Arak Pemprov Undang 370 Tamu, Tekankan Arak Adalah Hal Yang Mulia

Kepada Tribun Bali, I Gede Sudarmawan selaku petugas yang memasang baliho di depan Kantor Gubenur Bali kemudian menjelaskan beberapa aturan terkait.

Pertama, adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Kedua, adalah SK Kemendikbud Ristek RI Nomor 414/P/2022 tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2022.

Ketiga, adalah Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Pengetahuan Tradisional Kemenkumham RI.

Sudarmawan menegaskan aturan-aturan tersebut dibuat sebagai wujud melestarikan arak Bali sebagai budaya yang telah melewati banyak tahapan.

Ditegaskan pula aturan akan dibuat apabila ada bukti yang kuat terkait arak sebagai produk tradisional asli Bali yang dibuat masyarakat Bali dan berguna bagi mereka.

“Inti dari aturan ini pemerintah dapatkan setelah proses penilaian yang ketat, jika tidak ada bukti ya tidak keluar. Pemerintah juga ingin menekankan kepada tata kelola bukan kepada mengajak masyarakat untuk mabuk itu yang perlu diluruskan kembali,” kata I Gede Sudarmawan.

Staff Dinas Kominfo Provinsi Bali ini juga yakin dari sisi kesehatan dipastikan memiliki khasiat apabila dikonsumsi dalam takaran yang sesuai.

Selain tiga perlindungan dan pengakuan negara tersebut, arak Bali bahkan sudah mendapat pengakuan tidak tertulis.

Pengakuan tersebut didapatkan dari para duta besar dari berbagai negara yang diundang oleh bapak Gubernur ke Bali.

Gubernur Bali juga bahkan telah membawa arak ke UNESCO dan menunjukan arak merupakan salah satu warisan budaya Bali ke kancah internasional.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved