Hari Arak Bali
Puncak Hari Arak Pemprov Undang 370 Tamu, Tekankan Arak Adalah Hal Yang Mulia
Puncak Hari Arak Pemprov Undang 370 Tamu, Tekankan Arak Adalah Hal Yang Mulia
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Untuk sambut hari Arak Bali pada 29 Januari 2022 mendatang, Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Bali mengundang 370 undangan yang meliputi petani arak, sentra arak, hingga hotel-hotel dan stakeholder pengguna arak lainnya. Ketika ditemui di Rumah Jabatan Gubernur Jaya Sabha, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Bali, I Wayan Jarta mengatakan kegiatan pada hari Arak Bali nanti tujuannya sesuai dengan SK Gubernur Nomor 929/03- I/HK/2022 Tentang Hari Arak Bali.
“Intinya disana sudah jelas disebutkan bahwa peringatan hari arak ini kan tujuannya untuk mengenang, bahwa dengan telah diterbitkannya Pergub Nomor 1 itu ternyata memang terjadi peningkatan kemuliaan arak itu sendiri sehingga kita berharap terus terjadi peningkatan-peningkatan upaya untuk menempatkan arak itu pada porsi yang sebenarnya supaya jangan ada kesalahan presepsi bahwa arak memabukan,” jelasnya pada, 26 Januari 2023.
Lebih lanjutnya ia menerangkan, justru dengan peringatan arak ini Pemprov Bali ingin masyarakat lebih sadar bahwa arak mulia dan warisan budaya. Katanya, jika arak diminum dengan benar tidak ada yang salah justru berakibat baik untuk kesehatan dan ada nilai ekonomi disitu. Dan jika hari arak sudah bergerak berarti perajin arak dibawah akan berproduksi dengan aman. Kemudian nantinya, semua pihak akan bersama-sama memasarkan arak sehingga petani arak bergerak dengan baik.
“Dalam rangka itu sudah ditetapkan tanggal 29 januari sebagai hari arak Bali. Kami di Disperindag ditugaskan Gubernur untuk mempersiapkan itu tentu kami melakukan beberapa kegiatan. Pertama mungkin ini adalah hal yang baru dan dua minggu ini kami sosialisasi ke desa-desa, sentra-sentra arak tentang perayaan hari arak ini. Sekaligus kita menyampaikan juga memperkuat kembali Pergub Nomor 1,” imbuhnya.
Kemudian disamping itu beberapa komoditas yang bergelut dibidang minuman alkohol mempunyai komitmen akan merayakan hari arak secara bersama-sama dimana puncaknya pada Tanggal 29 Januari di Bali Collection. Nantinya puncak hari Arak Bali akan dihadiri oleh seluruh stakeholder mulai dari hilirnya seperti Hotel-hotel, Restoran, akan ikut merayakan kemudian di hulu juga hadir seperti desa-desa, dan masyrakat dan sentra-sentra arak juga ikut merayakan pelaksanaan hari arak.
“Jangan diartikan hari arak hari minum-minuman jangan salah mempresepsikan jadi kita mengenang bahwa arak ini hal mulia dan harus kita jaga supaya tidak disalahartikan. Justru ini tujuannya memerangi itu agar presepsi masyrakat tentang arak tidak salah,” tandasnya.
Sampai sekarang sudah 32 arak Bali yang sudah memiliki label. Sejak ada Pergub Nomor 1 Tahun 2020, sudah banyak produsen arak Bali yang mendaftarkan brand araknya. Menurutnya, artinya produsen arak paham bahwa proses produksi arak ini dilindungi dan ada tata kelolanya. Untuk diketahui bahwa arak diproduksi secara legal minuman beralkohol melalui izin usaha industri minuman mengandung ethil alkohol.
Hanya itu yang boleh memproduksi tetapi arak yang diproduksi oleh perajin arak sebagai bahan baku. Bukan berarti arak yang diproduksi langsung di jual dipasar tidak hanya sebagai bahan baku untuk diserap oleh Koperasi. Lalu Koperasi kemudian bekerjasama dengan pabrik untuk produksi minuman alkohol yang berbahan baku arak jadi ada berbagai merek.
Nantinya yanb mendaftarkan merek untuk minuman beralkohol adalah industri bukan koperasi. Perajin petani memproduksi arak itu sebagai bahan baku yang akan ditampung oleh koperasinya. Lalu koperasi ini membawa ke pabrik. Dan pabrik ini yang akan memproses botoling, sampai ke pita cukai baru bisa dijual dan menjualnya melalui distributor. Lalu juga dibawa ke tempat-tempat penjualan eceran. Sejauh ini mekanismenya tidak ada masalah kalau diikuti. Jarta mengatakan mungkin saja produsen arak salah presepsi mengira Koperasi bisa menjual arak.
“Tidak, nanti Koperasi sebagai penjual eceran dan pensupply arak terhadap pabrik. Kan ada ketentuannya tidak boleh dekat sekolah, tempat ibadah kalau itu dipenuhi dan izin juga bisa dijual,” katanya.
Sebanyak 32 arak Bali yang sudah berlabel ini bisa dijual ke Luar Negeri, namun sampai saat ini masih berkutat dipasaran lokal. Beberapa waktu lalu Gubernur sempat membawa Arak Bali ke Paris dan tidak ada masaah. Tetapi dalam konteks untuk pemasaran atau penjualannya masih dalam rintisan, sudah legal tidak ada masalah. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.