Berita Bali

Bule Berlibur Sambil Bekerja Viral di Medsos, Kakanwil Kemenkumham Bali Angkat Bicara

Ramai diperbincangkan pada media sosial bule ke bali tetapi akan membuka jasa dokumentasi fotografi yang diunggah oleh akun Instagram @hipdi_bali.

Istimewa
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu. Bule berlibur sambil bekerja viral di medsos, Kakanwil Kemenkumham Bali angkat bicara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ramai diperbincangkan pada media sosial bule ke bali tetapi akan membuka jasa dokumentasi fotografi yang diunggah oleh akun Instagram @hipdi_bali.


Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Provinsi Bali (Kakanwil Kemenkumham Bali), Anggiat Napitupulu angkat bicara.


“WNA wajib memiliki izin kerja untuk bekerja di Indonesia. Visa turis bukan untuk bekerja. Terima kasih atas informasinya,” tegas Anggiat kepada tribunbali.com, Sabtu 28 Januari 2023.

Baca juga: Bule Australia Ngaku Dirampok dan Dianiaya, Polda Bali: Dia Kecelakaan Tunggal dan Mabuk Berat


Ia menambahkan jika dilihat dari unggahan akun Instagram @hipdi_bali WNA tersebut baru akan ke Bali.


Dan jika memang diketahui identitas WNA tersebut silahkan untuk melaporkannya ke kantor imigrasi terdekat.


“Sepertinya orang itu baru akan masuk. Jika ada identitasnya, silahkan berhubungan dengan kantor imigrasi terdekat,” imbuh Anggiat.

Baca juga: Bule Tawarkan Jasa Fotografi, Hipdi Bali Khawatir Wisman Ambil Jatah Pengusaha Dokumentasi


Dari laporan tersebut nanti perlu adanya penyelidikan terlebih dahulu, terlebih mengenai hal keberadaan WNA tersebut untuk mengetahui kegiatan atau aktivitas yang sebenarnya, izin keimigrasian apa yang digunakannya, apakah sesuai dengan kegiatan dan keberadaannya di Indonesia.


“Jika dari hasil penyelidikan terdapat adanya indikasi dan dugaan pelanggaran keimigrasian maka WNA tersebut akan dipanggil guna dimintai keterangan terkait kegiatannya di Indonesia,” ungkap Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu.

Hasil pengambilan keterangan dan bukti bukti otentik maupun hasil penyelidikan lapangan sebagai acuan pimpinan dalam mengambil keputusan selanjutnya, apakah WNA itu melanggar ketentuan keimigrasian atau tidak. 

Baca juga: Viral Pengemudi Mobil Innova Kabur Usai Isi BBM Sejumlah Rp100 Ribu, Begini Nasibnya Sekarang


“Jika melanggar tentu ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

 


Diberitakan sebelumnya, Ketua Himpunan Pengusaha Dokumentasi (Hipdi Bali), Ida Bagus Pradnyana kepada tribunbali.com, Jumat 27 Januari 2023 menyampaikan bahwa ada beberapa latar belakang para wisman ini menawarkan jasa-jasanya saat berlibur.


Mereka diperkirakan memiliki kemampuan untuk mendokumentasikan atau punya company fotografi di negaranya.

Baca juga: Dijanjikan Bisa Sekolah Surfing, WNA Brasil Kedapatan Bawa 3,6 Kg Kokain di Bandara Ngurah Rai Bali

Bisa juga mereka adalah profesional fotografer yang berlibur ke Bali sambil bekerja mencari klien.


Secara tegas Gusde mengatakan hal tersebut tidak diperbolehkan apabila mereka hanya memiliki izin untuk berlibur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved