Tabrak Lari Mahasiswa di Cianjur

Kompol D Ngaku Penumpang Audi A6 Tabrak Mahasiswa Di Cianjur Adalah Istri Sirinya, Langgar Kode Etik

Kasus tabrak lari seorang mahasiswa beranam Selvi Amelia Nuraini di Cianjur, Jawa Barat oleh mobil mewah berjenis Audi A6 menyeret nama Kompol

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
Mobil Audi A6 yang telah dijadikan barang bukti pihak Kepolisian dalam kasus tabrak lari, Minggu 29 Januari 2023 

Kompol D Ngaku Penumpang Audi A6 Tabrak Mahasiswa Di Cianjur Adalah Istri Sirinya, Langgar Kode Etik

TRIBUN-BALI.COM - Kasus tabrak lari seorang mahasiswa beranam Selvi Amelia Nuraini di Cianjur, Jawa Barat oleh mobil mewah berjenis Audi A6 menyeret nama Komisaris Polisi (Kompol) D.

Pasalnya penumpang dari mobil Audi A6 yang menabrak Mahasiswi di Cianjur bernama Nur (23) diketahui memiliki hubungan spesial dengan Kompol D.

Dilansir dari Kompas.com, bersamaan dengan itu, hubungan Nur dengan Kompol D pun terungkap. 

Pasalnya, kendaraan Nur menabrak Selvi saat sedang berada di tengah rangkaian para pejabat Polda Metro Jaya

Nur mengaku dapat bergabung dengan rangkaian tersebut karena mendapatkan izin dari suaminya, yakni Kompol D

Dari situlah penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya mengendus adanya pelanggaran yang dilakukan Kompol D.

Langkar Kode Etik

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan jika Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri.

Baca juga: Kasebasa Lemdiklat Polri dan Staf Kedubes Amerika Serikat Sambangi Polda Bali

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujar Trunoyudo, Selasa 31 Januari 2023.

Selain Pasal 5 ayat 1 huruf b, Kompol D juga diduga melanggar Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

"Etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan diatur dalam Pasal 13 Huruf F," kata Trunoyudo. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin 30 Januari 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin 30 Januari 2023. (KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Menurut Trunoyudo, pelanggaran tersebut terbukti setelah penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya bersama Divisi Propam Mabes Polri mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti. 

Kini, Kompol D sudah ditahan ditempat khusus (Patsus) oleh Bid Propam Polda Metro Jaya, sambil menunggu pelaksanaan sidang kode etik dan profesi (KEPP) atas pelanggarannya. 

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," pungkas Trunoyudo.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved