Tabrak Lari Mahasiswa di Cianjur
Kompol D Ngaku Penumpang Audi A6 Tabrak Mahasiswa Di Cianjur Adalah Istri Sirinya, Langgar Kode Etik
Kasus tabrak lari seorang mahasiswa beranam Selvi Amelia Nuraini di Cianjur, Jawa Barat oleh mobil mewah berjenis Audi A6 menyeret nama Kompol
Kompol D Ngaku Penumpang Audi A6 Tabrak Mahasiswa Di Cianjur Adalah Istri Sirinya, Langgar Kode Etik
TRIBUN-BALI.COM - Kasus tabrak lari seorang mahasiswa beranam Selvi Amelia Nuraini di Cianjur, Jawa Barat oleh mobil mewah berjenis Audi A6 menyeret nama Komisaris Polisi (Kompol) D.
Pasalnya penumpang dari mobil Audi A6 yang menabrak Mahasiswi di Cianjur bernama Nur (23) diketahui memiliki hubungan spesial dengan Kompol D.
Dilansir dari Kompas.com, bersamaan dengan itu, hubungan Nur dengan Kompol D pun terungkap.
Pasalnya, kendaraan Nur menabrak Selvi saat sedang berada di tengah rangkaian para pejabat Polda Metro Jaya.
Nur mengaku dapat bergabung dengan rangkaian tersebut karena mendapatkan izin dari suaminya, yakni Kompol D.
Dari situlah penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya mengendus adanya pelanggaran yang dilakukan Kompol D.
Langkar Kode Etik
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan jika Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri.
Baca juga: Kasebasa Lemdiklat Polri dan Staf Kedubes Amerika Serikat Sambangi Polda Bali
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujar Trunoyudo, Selasa 31 Januari 2023.
Selain Pasal 5 ayat 1 huruf b, Kompol D juga diduga melanggar Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan diatur dalam Pasal 13 Huruf F," kata Trunoyudo.

Menurut Trunoyudo, pelanggaran tersebut terbukti setelah penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya bersama Divisi Propam Mabes Polri mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti.
Kini, Kompol D sudah ditahan ditempat khusus (Patsus) oleh Bid Propam Polda Metro Jaya, sambil menunggu pelaksanaan sidang kode etik dan profesi (KEPP) atas pelanggarannya.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," pungkas Trunoyudo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.