Berita Tabanan

Rekayasa Penjambretan Pegawai SPBU Yang Ternyata Nilep Uang SPBU Sampai Rp 671 Juta!

Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Aji Sekar Yoga, mengatakan, awal laporan yang diterima dari manajemen SPBU ada karyawannya yang jadi korban jambret

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
freepik
Ilustrasi uang -Ni Kadek Duwi Widyantari, 27 tahun, warga Banjar Dinas Penyalin Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan. Kemudian, I Made Ariana, 40 tahun, warga Banjar Dinas Branjingan, Desa Tegal Mengkeb, Selamdeg Timur, Tabanan. Keduanya diringkus anggota Satreskrim Polres Tabanan dan Unit Reskrim Polsek Kediri. Keduanya terlibat rekayasa penjambretan di Fly Over Jalan Bypass Soekarno, Senin 30 Januari 2023 kemarin. Keduanya pun diringkus dan dijebloskan ke penjara karena aksinya. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Ni Kadek Duwi Widyantari, 27 tahun, warga Banjar Dinas Penyalin Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan.

Kemudian, I Made Ariana, 40 tahun, warga Banjar Dinas Branjingan, Desa Tegal Mengkeb, Selamdeg Timur, Tabanan.

Keduanya diringkus anggota Satreskrim Polres Tabanan dan Unit Reskrim Polsek Kediri.

Keduanya terlibat rekayasa penjambretan di Fly Over Jalan Bypass Soekarno, Senin 30 Januari 2023 kemarin.

Keduanya pun diringkus dan dijebloskan ke penjara karena aksinya.

Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Aji Sekar Yoga, mengatakan, awal laporan yang diterima dari manajemen SPBU ada karyawannya yang menjadi korban penjambretan.

Anehnya, ketika proses penyelidikan.

Pihaknya tidak menemukan adanya luka atau goresan apapun di tubuh saksi.

Kemudian, diperkuat juga dengan keterangan saksi di lapangan.

Bahwa tidak ada kejadian mencolok, atau di kawasan itu aman-aman saja.

Baca juga: Pencurian Bagasi Penumpang Pesawat Dilakukan Seorang Sopir Akhirnya Berakhir Damai

Baca juga: Tabrakan Jalur Singaraja-Gilimanuk, Ayah dan Anak Ditabrak Pikap, Begini Kondisinya

Ilustrasi - Ni Kadek Duwi Widyantari, 27 tahun, warga Banjar Dinas Penyalin Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan.

Kemudian, I Made Ariana, 40 tahun, warga Banjar Dinas Branjingan, Desa Tegal Mengkeb, Selamdeg Timur, Tabanan.

Keduanya diringkus anggota Satreskrim Polres Tabanan dan Unit Reskrim Polsek Kediri.

Keduanya terlibat rekayasa penjambretan di Fly Over Jalan Bypass Soekarno, Senin 30 Januari 2023 kemarin.

Keduanya pun diringkus dan dijebloskan ke penjara karena aksinya.
Ilustrasi - Ni Kadek Duwi Widyantari, 27 tahun, warga Banjar Dinas Penyalin Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan. Kemudian, I Made Ariana, 40 tahun, warga Banjar Dinas Branjingan, Desa Tegal Mengkeb, Selamdeg Timur, Tabanan. Keduanya diringkus anggota Satreskrim Polres Tabanan dan Unit Reskrim Polsek Kediri. Keduanya terlibat rekayasa penjambretan di Fly Over Jalan Bypass Soekarno, Senin 30 Januari 2023 kemarin. Keduanya pun diringkus dan dijebloskan ke penjara karena aksinya. (net)

“Jadi dari tidak ada luka dan saksi juga tidak ada yang melihat.

Kami mencurigai adanya rekayasa,” ucapnya, Selasa 31 Januari 2023.

Yoga menegaskan, bahwa kejahatan penjembretan dengan nominal Rp 671 juta itu tidak sedikit.

Keanehannya ialah, tersangka ini juga membawa uang hanya naik motor.

Tidak membawa pengamanan atau mobil.

Sehingga muncul kecurigaan lain, ditambah lagi diperkuat dengan tidak adanya luka tadi.

“Yang sejatinya kasus ini ialah penggelapan uang SPBU atau tempat tersangka bekerja,” ungkapnya. 

Kadek Duwi Perkayasa Penjambretan, Ngutil Uang Kantor Selama Dua Tahun

Ni Kadek Duwi Widyantari, 27 tahun, warga Banjar Dinas Penyalin Desa Samsam Kecamatan Kerambitan Tabanan.

Kemudian, I Made Ariana, 40 tahun, warga Banjar Dinas Branjingan, Desa Tegal Mengkeb, Selamdeg Timur, Tabanan, diringkus anggota Satreskrim Polres Tabanan dan Unit Reskrim Polsek Kediri.

Keduanya terlibat rekayasa penjambretan di Fly Over Jalan Bypass Soekarno, Senin 30 Januari 2023 kemarin.

Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Aji Sekar Yoga mengatakan, bahwa tersangka Kade Duwi ini bertugas sebagai accounting di SPBU itu.

Ilustrasi SPBU - Pegawai SPBU rekayasa penjambretan padahal nilep uang perusahaan.
Ilustrasi SPBU - Pegawai SPBU rekayasa penjambretan padahal nilep uang perusahaan. (net)

Dan tersangka Made Ariana hanya sebagai operator.

Selama dua tahun, setiap harinya, tersangka ini memanipulasi uang omzet SPBU.

Di mana dalam rekayasanya, laporan keuangan hari ini dilaporkan esok hari.

Atau laporan uang setoran kemarin dilaporkan saat ini.

Dan seharusnya setiap hari dirinya menyetor uang itu ke bank.

“Nah selama dua tahun itu, uang laporan ini yang dimanipulasi.

Jadi perusahaan itu rugi setiap Sabtu dan Minggu.

Karena pada weekend bank tutup.

Jadi modus penggelapannya itu,” ucapnya, Selasa 31 Januari 2023.

Dan penggelapan ini, sambungnya, murni dilakukan oleh Kade Duwi.

Dan setiap hari omzet SPBU itu sendiri sebesar Rp 300 juta.

Ilustrasi - Ni Kadek Duwi Widyantari, 27 tahun, warga Banjar Dinas Penyalin Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan.

Kemudian, I Made Ariana, 40 tahun, warga Banjar Dinas Branjingan, Desa Tegal Mengkeb, Selamdeg Timur, Tabanan.

Keduanya diringkus anggota Satreskrim Polres Tabanan dan Unit Reskrim Polsek Kediri.

Keduanya terlibat rekayasa penjambretan di Fly Over Jalan Bypass Soekarno, Senin 30 Januari 2023 kemarin.

Keduanya pun diringkus dan dijebloskan ke penjara karena aksinya.
Ilustrasi - Ni Kadek Duwi Widyantari, 27 tahun, warga Banjar Dinas Penyalin Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan. Kemudian, I Made Ariana, 40 tahun, warga Banjar Dinas Branjingan, Desa Tegal Mengkeb, Selamdeg Timur, Tabanan. Keduanya diringkus anggota Satreskrim Polres Tabanan dan Unit Reskrim Polsek Kediri. Keduanya terlibat rekayasa penjambretan di Fly Over Jalan Bypass Soekarno, Senin 30 Januari 2023 kemarin. Keduanya pun diringkus dan dijebloskan ke penjara karena aksinya. (freepik)

Jadi pendek kata, tersangka memanipulasi uang kantornya.

Sehingga dalam kasus ini, pihaknya menyangkakan pasal 374 juncto 64 KUHP, menyangkut penggelapan dalam jabatan dan aksi yang dilakukan bersama-sama.

Kade ini melakukan perbuatannya selama dua tahun, dan mengutil uang itu sedikit-sedikit hingga tertotal sebanyak Rp 671 juta.

Jadi praktiknya dia juga gali lobang tutup lobang.

“Tapi untuk penggelapan memang murni dilakukan sendiri oleh tersangka KD,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved