Berita Bali
Budiarsa Didakwa Korupsi Alkes RSUD Badung, Rugikan Negara Rp6,2 Miliar
I Ketut Budiarsa (65) telah didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Atas perbuatan terdakwa bersama saksi lainnya telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini merugikan keuangan negara cq Pemerintah Kabupaten Badung sebesar Rp 6.287.846.854,36.
Baca juga: Mantan Kepsek SMKN 2 Negara Divonis Dua Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Proyek Penataan Sekolah
Ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara No: SR-585/PW22/5/2016 tanggal 28 Nopember 2016 yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bali.
Lebih lanjut, terdakwa berperan aktif dalam proses terbentuknya HPS maupun penentuan pelaksana dan nilai kontrak kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan, KB, dan kendaraan khusus RSUD kabupaten Badung TA 2013 bersama-sama dengan saksi I Ketut Sukartayasa. (*)
Berita lainnya di Korupsi di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.