Berita Klungkung
Korupsi Uang BUMDes Besan Klungkung, Komang Nindya Menerima Divonis 3 Tahun Penjara
Terdakwa I Komang Nindya Satnata (31) langsung menyatakan menerima usai dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim pimpinan Heriyanti.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Komang Nindya Satnata (31) langsung menyatakan menerima usai dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim pimpinan Heriyanti.
Hal ini ia sampaikan di muka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin, 30 Januari 2023.
Komang Nindya divonis karena terbukti melakukan korupsi dana BUMDes Kertha Jaya, Desa Besan, Kecamatan Dawan, Klungkung.
Baca juga: Korupsi BUMDes Mekar Laba Buleleng, Budiani Dituntut 4 Tahun, Intan 4,5 Tahun Penjara
"Saya menerima," ucapnya pelan. Hal senada juga disampaikan Yulia Ambarani selaku penasihat hukum terdakwa.
Namun di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dimas Bayu S menyatakan pikir-pikir atas vonis pidana yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.
Dalam amar putusannya majelis hakim berbeda pendapat dengan JPU. Selama pembuktian di persidangan, menurut majelis hakim, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair JPU. Dengan demikian majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi LPD Anturan Buleleng, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Arta Wirawan
Meski membebaskan dari dakwaan primair, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Komang Nindya tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair JPU.
Komang Nindya pun dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Diduga Korupsi Rp 26 Miliar, Mantan Kepala LPD Ungasan Badung Dituntut 14 Tahun Penjara
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Komang Nindya Satnata dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan. Dan membayar denda sejumlah Rp100 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," tegas hakim ketua Heriyanti.
Tidak hanya itu saja, Komang Nindya juga dituntut hukuman membayar uang pengganti senilai Rp531.456.183. Jika tidak dibayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.
Baca juga: Diduga Korupsi Rp 26 Miliar, Mantan Kepala LPD Ungasan Badung Dituntut 14 Tahun Penjara
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan JPU. Sebelumnya terdakwa Komang Nindya dituntut pidana penjara selama lima tahun.
Sementara itu diungkap dalam surat dakwaan tim JPU, terdakwa yang menjadi kasir atau bendahara tidak melakukan pencatatan pembayaran dengan benar dalam mengelola dana unit simpan pinjam pada BUMDes Kertha Jaya.
Baca juga: Jalani Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi, Ketua LPD Sangeh Badung Segera Jalani Sidang
Terdakwa melakukan pencatatan angsuran kredit nasabah tidak sesuai keadaan riil transaksi. Tidak menyetor uang pendapatan usaha unit simpan pinjam baik berupa potongan administrasi, pendapatan bunga kredit.
Terdakwa tidak menyetor angsuran pokok pembayaran debitur. Mengambil keputusan sendiri dalam merealisasi pinjaman dana kepada debitur tanpa dilengkapi Surat Perjanjian Kredit dan jaminan kredit.
Baca juga: Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Serangan Denpasar, Jendra Dituntut Bui 7,5 dan Sunita 8 Tahun
Selain itu terdakwa disebutkan tidak melakukan pencatatan secara benar pengelolaan dana unit usaha perdagangan atau pertokoan, tidak menyetor uang pendapatan usaha perdagangan dan tidak membuat laporan pertangungjawaban pengelolaan keuangan unit simpan pinjam serta unit perdagangan atau pertokoan.
HENDAK Temani Sang Putri Wisuda, Nyoman Badra Malah Diserempet Truk Hingga Tewas di Klungkung |
![]() |
---|
Desa Batumadeg Nusa Penida Bali Segera Miliki Sekolah PAUD Negeri Senilai Rp 1,6 Miliar |
![]() |
---|
8 KK Dipulangkan Akhir Pekan Ini, 6 Bulan di Pengungsian Warga Sental Kangin Segera Balik ke Rumah |
![]() |
---|
8 KK Dipulangkan Akhir Pekan Ini ke Banjar Sental Kangin, Bupati Satria Bakal Temui Tokoh Banjar |
![]() |
---|
Forkopinda Bahas Rencana Pemulangan Pengungsi Kasepekang Asal Sental Kangin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.