Berita Klungkung

Korupsi Uang BUMDes Besan Klungkung, Komang Nindya Menerima Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa I Komang Nindya Satnata (31) langsung menyatakan menerima usai dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim pimpinan Heriyanti.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa Komang Nindya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali. 


Sehingga perbuatan terdakwa bertentangan dengan UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. 

Baca juga: Instalasi Perang Rakyat Bali Dihadirkan di Dharmanegara Alaya Denpasar dalam Bentuk Parodi


Peraturan Desa Besan Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Program Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara/Gerbang Sadu Mandara (GSM) Tahun 2014.

Dan Peraturan Desa Besan Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Anggaran Dasar BUMDes Desa Besan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung.


Dengan demikian perbuatan terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp662.327.183. Dan itu pula dihitung menjadi kerugian negara sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Klungkung atas perkara ini periode tahun 2014 sampai dengan Agustus 2019 Nomor: X.700.04/107HP.IVITDA Tanggal 3 Agustus 2022. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved