Berita Bali
Jalani Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi, Ketua LPD Sangeh Badung Segera Jalani Sidang
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyerahkan tersangka I Nyoman Agus Aryadi (AA) serta barang bukti
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyerahkan tersangka I Nyoman Agus Aryadi (AA) serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka yang menjabat sebagai ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung menjalani pelimpahan tahap II terkait dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan di LPD yang dipimpinnya.
Dengan telah dilakukan pelimpahan tahap II, tersangka Agus Aryadi akan segera dihadapkan di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Baca juga: Dua Pengurus LPD Desa Adat Serangan Denpasar Terbukti Korupsi, Divonis Hukuman Berbeda
"Kemarin (14 Desember 2022) berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga hari ini tersangka AA telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Badung," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto, Kamis, 15 Desember 2022.
Kini kewenangan penanganan perkara ini beralih ke JPU. Oleh JPU tersangka Agus Aryadi ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Sebelumnya tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Kerobokan. Dan hari ini, Jaksa tetap melakukan penahanan di Rutan Kerobokan terhadap tersangka AA selama 20 hari kedepan terhitung hari ini," jelas Luga.
Baca juga: Ngurah Anom Dituntut Bui 7,5 Tahun, Korupsi Dana KUR Bank Plat Merah di Badung
"Pada saat penyerahan, diserahkan juga aset yang dimiliki oleh tersangka berupa tanah maupun kendaraan bermotor yang sebelumnya telah disita oleh penyidik."
"JPU nantinya akan membuktikan aset tersangka AA untuk nantinya dapat digunakan mengembalikan kerugian Negara dalam hal ini LPD Sangeh," imbuh mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Klungkung di Nusa Penida ini.
Lebih jauh Luga menyatakan, nantinya JPU akan merampungkan berkas yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
Baca juga: Deklarasi Anti Korupsi di Gianyar, KPK Utamakan Pencegahan
"Kalau berkasnya sudah dilimpahkan JPU, tinggal menunggu penetapan jadwal sidang," ucapnya.
Seperti diketahui tersangka Agus Aryadi selama kurun waktu 2016 hingga 2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya Agus Aryadi disangkakan melanggar Primair, pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair, pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau kedua, pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Berita lainnya di Korupsi di Bali