Berita Bali

Budiarsa Didakwa Korupsi Alkes RSUD Badung, Rugikan Negara Rp6,2 Miliar

I Ketut Budiarsa (65) telah didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa Ketut Budiarsa usai menjalani sidang dakwaan di Tipikor Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Ketut Budiarsa (65) telah didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Pria kelahiran Tabanan, 15 Mei 1957 ini menjalani sidang dakwaan terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), KB dan Kendaraan Khusus di RSUD Badung Tahun Anggaran 2013 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,2 miliar.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Budiarsa dikenakan dakwaan subsidairitas. 

Baca juga: Terbukti Korupsi, Mantan Kepala LPD Ungasan Divonis 7 Tahun Penjara


"Terdakwa I Ketut Budiarsa sudah menjalani sidang dakwaan. Terdakwa didampingi penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi."

"Sidang selanjutnya agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, Jumat, 3 Januari 2023.


Sementara itu JPU Kadek Teguh Dwiputra Jayakesunu dalam surat dakwaannya mendakwa terdakwa Budiarta dengan dakwaan subsidairitas.

Baca juga: Diduga Korupsi, Ketua LPD Desa Adat Ambengan Badung Dituntut 4 Tahun dan 9 Bulan Penjara

Dakwaan primair, perbuatan terdakwa Budiarsa diancam pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Subsidair pasal 3 jo pasal 18, lebih subsidair pasal 9 jo pasal 18 Undang-Undang yang sama. 


Diungkap dalam surat dakwaan, bahwa pada tahun 2013 terdakwa Budiarsa bersama saksi I Ketut Sukartayasa, saksi I Ketut Susila dan saksi Muhammad Yani Khanifudin (ketiganya terpidana dalam berkas terpisah) melakukan perbuatan secara melawan hukum.

Baca juga: Mantan Kepsek SMKN 2 Negara Divonis Dua Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Proyek Penataan Sekolah

Yakni telah ikut serta dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Seharusnya merupakan kewenangan daripada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dilakukan tanpa didasarkan atas hasil survey. 


Atas hal itu nilai HPS menjadi tidak wajar yang menimbulkan pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang atau jasa.

Baca juga: Setahun Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi LPD Tamblang, Krama Protes KR Masih Berkeliaran

Tidak menerapkan prinsip pengadaan barang dan jasa yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel, serta mengabaikan etika pengadaan dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain. 


Dalam hal ini perbuatan terdakwa Budiarsa telah memperkaya Ni Ketut Widyawati sebesar Rp10 juta, I Wayan Bagiarta sebesar Rp335.917.050.

Baca juga: Wagub Cok Ace Hadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Pemprov Bali Raih Penghargaan Ini

Saksi Muhammad Yani Khanifudin sebesar 279.938.424, PT. Emas Indoappliance sebesar Rp65 juta, I.B. Mudiartha sebesar Rp68 juta, I Made Susila sebesar Rp1.273.629.325, Nino Adtya Maryono sebesar Rp635.390.000. Juga memperkaya terdakwa sebesar Rp3.397.708.271.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved