Berita Bali
Terbukti Korupsi, Mantan Kepala LPD Ungasan Divonis 7 Tahun Penjara
Mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Ngurah Sumaryana (62) terbukti korupsi.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Ngurah Sumaryana (62) sepertinya dapat bernapas lega.
Pasalnya, ia terhindar dari hukuman tinggi setelah majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama tujuh tahun.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan pidana penjara 14 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Tersangka Korupsi Tilep Dana Pensiun Veteran dan Janda Veteran Akhirnya Dibui, Simak Beritanya!
Terdakwa kelahiran Ungasan, Badung, 13 Desember 1959 ini divonis pidana terkait tindak pidana korupsi di LPD yang pernah dipimpinnya.
Amar putusan terhadap terdakwa telah dibacakan majelis hakim pimpinan Kony Hartanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 19 Januari 2023.
Masih dalam amar putusan, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU. Selama pembuktian di persidangan, menurut majelis hakim, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair JPU.
Baca juga: Diduga Korupsi Rp 26 Miliar, Mantan Kepala LPD Ungasan Badung Dituntut 14 Tahun Penjara
Dengan demikian majelis hakim membebaskan terdakwa Ngurah Sumaryana dibebaskan dakwaan primair.
Meski membebaskan dari dakwaan primair, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair JPU.
Oleh karena itu Ngurah Sumaryana dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Korupsi Uang BUMDes Besan Klungkung, Komang Nindya Dituntut 5 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. Ngurah Sumaryana, M.M dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan," tegas hakim ketua Kony Hartanto.
Selain itu, majelis hakim membebaskan terdakwa dari kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp26 miliar, seperti pada tuntutan JPU.
Baca juga: Dua Pengurus LPD Desa Adat Serangan Denpasar Terbukti Korupsi, Divonis Hukuman Berbeda
Pula, majelis hakim menyatakan, berdasarkan perhitungan, kerugian negara yang ditimbulkan oleh terdakwa Rp6,8 miliar.
Terhadap vonis tersebut, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari My Legal Partnership menyatakan pikir-pikir.
"kami mewakili terdakwa masih pikir-pikir," ucap Gde Manik Yogiartha kepada majelis hakim. Hal yang sama juga disampaikan JPU Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera.
Diberitakan sebelumnya, Ngurah Sumaryana kala menjabat sebagai kepala LPD Desa Adat Ungasan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan LPD dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017.
Baca juga: Liburan Telah Usai, Okupansi Hotel di Bali Turun Sampai 60 Persen
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.