Berita Buleleng

Beda Pengakuan Kejari dan Inspektorat Buleleng, Drama Dugaan Korupsi Mantan Ketua LPD Tamblang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng belum juga menahan KR, tersangka dugaan korupsi LPD Tamblang, Buleleng, Bali.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Sejumlah krama saat mendatangi Kejari Buleleng untuk mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi mantan Ketua LPD Tamblang 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng belum juga menahan KR, tersangka dugaan korupsi LPD Tamblang.

Kejari mengaku belum menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Buleleng.

Namun Tim Audit Inspektorat Buleleng justru menyatakan yang sebaliknya.

Penghitungan hasil kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi LPD Tamblang telah diserahkan ke Kejari Buleleng dua pekan lalu.

Baca juga: Pemkab Buleleng Buka Seleksi PPPK Tenaga Teknis, Pendaftaran hingga 6 Januari 2023

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, pihaknya tidak memberikan tenggat waktu kepada Inspektorat Buleleng terkait penghitungan kerugian dalam kasus yang menjerat mantan Ketua LPD Tamblang tersebut.

Namun ia berharap penghitungan dapat segera diserahkan agar penyidik bisa menentukan langkah selanjutnya.

KR yang tak kunjung ditahan meski sudah jadi tersangka membuat sejumlah warga Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, sampai mendatangi kantor Kejari Buleleng.

Baca juga: Perumda Buleleng Diminta Pekerjakan Penyandang Disabilitas

"Hasil perhitungan kerugian keuangan negara LPD Tamblang belum kami terima. Kami tidak kasih deadline. Kami sudah bertemu dengan Inspektorat kemarin, maunya minta segera," jelasnya, Senin 26 Desember 2022.

Ambara mengatakan, hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat akan dijadikan sebagai alat bukti oleh penyidik.

Bila sudah diterima, penyidik mempelajarinya untuk menentukan apa perlu keterangan tambahan dari saksi atau tidak.

Baca juga: Breaking News! Dua Pelaku Pengeroyokan di Buleleng Ditangkap Polsek Kota Singaraja!

"Hasil perhitungannya itu harus kamu pelajari lagi. Apakah perlu tambahan keterangan saksi atau seperti apa untuk memperkuat pembuktiannya dari adanya hasil perhitungan ini."

"Makanya kami minta agar Inspektorat bisa segera menyerahkan hasil perhitungannya ke penyidik," jelasnya.

Anggota Tim Audit Inspektorat Buleleng, Made Artayasa menyatakan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan korupsi LPD Tamblang telah diserahkan dua pekan lalu ke Kari Buleleng.

Baca juga: Belum KLB meski 13 Meninggal Rabies, Covid Membuat Pencegahan Rabies Dianaktirikan di Buleleng

"Sudah kami serahkan ke Kejaksaan. Dua minggu yang lalu sudah. Sudah ekspose kami, tapi masalah sudah diterima atau belum oleh kejaksaan ya ga tahu. Yang jelas hasilnya sudah kami berikan," ungkapnya.

Krama Desa Adat Tamblang sebelumnya sampai mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Buleleng.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved