Berita Tabanan

Tersangka Korupsi Tilep Dana Pensiun Veteran dan Janda Veteran Akhirnya Dibui, Simak Beritanya!

Kasus korupsi uang pensiun veteran/janda veteran, dengan tersangka I Wayan Darsana, 42 tahun akhirnya dipenjara.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Angga/Tribun Bali
Tersangka dikeler menuju mobil tahanan dan saat berada di mobil tahanan kejaksaan negeri Tabanan, untuk sementara dititipkan di rutan Mapolres Tabanan. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kasus korupsi uang pensiun veteran/janda veteran, dengan tersangka I Wayan Darsana, berusia 42 tahun, membuat dirinya akhirnya dipenjara.

Itu setelah dilakukannya pelimpahan tahap II.

Yakni penyerahan barang bukti, dan tersangka dari penyidik Satreskrim Polres Tabanan ke pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tabanan, Selasa 17 Januari 2023.

Sejak 2019 setelah kasus terkuak, tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

Dan akhirnya setelah sempat lama menghirup udara bebas.

Kini tersangka pun, harus meringkuk di sel jeruji besi.

Baca juga: Tilep Gaji Veteran Atau Janda Veteran yang Sudah Meninggal Dunia, Darsana Diringkus Polres Tabanan

Baca juga: Korupsi Dana KUR, Karyawan Bank BUMN di Badung Ini Diganjar Bui 6,5 Tahun

Tersangka dikeler menuju mobil tahanan dan saat berada di mobil tahanan kejaksaan negeri Tabanan, untuk sementara dititipkan di rutan Mapolres Tabanan.
Tersangka dikeler menuju mobil tahanan dan saat berada di mobil tahanan kejaksaan negeri Tabanan, untuk sementara dititipkan di rutan Mapolres Tabanan. (Angga/Tribun Bali)

Kasi Pidsus Kejari Tabanan, I Nengah Ardika mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum, ini terkait dengan korupsi pegawai PT Pos Baturiti.

Tersangka merupakan warga Kecamatan Marga, yang melakukan korupsi pengamprahan veteran atau janda veteran mulai dari 2014 hingga 2019 lalu.

Ada enam pensiunan veteran atau janda veteran yang dana pensiun ditilep oleh tersangka.

“Dimana seharusnya uang Taspen itu diperuntukkan bagi ahli waris.

Tapi oleh yang bersangkutan tidak disalurkan.

Pekerjaan dari tersangka ini ialah pengantar uang Taspen itu yang disalurkan secara tunai.

Akibat ulah tersangka akhirnya berakibat pada kerugian negara,” ucapnya.

Tersangka dikeler menuju mobil tahanan dan saat berada di mobil tahanan kejaksaan negeri Tabanan, untuk sementara dititipkan di rutan Mapolres Tabanan.
Tersangka dikeler menuju mobil tahanan dan saat berada di mobil tahanan kejaksaan negeri Tabanan, untuk sementara dititipkan di rutan Mapolres Tabanan. (Angga/Tribun Bali)

Ardika menegaskan, bahwa modus tersangka ialah memalsukan akta kematian dari veteran atau janda veteran.

Di mana kemudian itu, seolah-olah enam orang itu masih hidup.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved