Berita Tabanan

Tersangka Korupsi Tilep Dana Pensiun Veteran dan Janda Veteran Akhirnya Dibui, Simak Beritanya!

Kasus korupsi uang pensiun veteran/janda veteran, dengan tersangka I Wayan Darsana, 42 tahun akhirnya dipenjara.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Angga/Tribun Bali
Tersangka dikeler menuju mobil tahanan dan saat berada di mobil tahanan kejaksaan negeri Tabanan, untuk sementara dititipkan di rutan Mapolres Tabanan. 

Yang seharusnya dilaporkan ke negara, malah olehnya diselewengkan uang pensiun tersebut.

“Kami akhirnya lakukan penahanan. Ada pertimbangan subjektif dan objektif dalam penahanan ini,” ungkapnya.

Ia menyebut, alasan subjektif dan objektif itu yakni ancaman hukuman tersangka sendiri di atas lima tahun.

Kemudian, pertimbangan tersangka dapat melarikan diri atau menghilangkan batang bukti.

Selanjutnya ialah pertimbangan, tersangka dapat mengulangi perbuatan yang sama.

“Jadi untuk sementara dititipkan di rutan polres.

Saat kami koordinasi dengan pihak lapas, ruang isolasi di sana cuma satu.

Sehingga sementara dititipkan di rutan polres,” paparnya.

Tersangka dikeler menuju mobil tahanan dan saat berada di mobil tahanan kejaksaan negeri Tabanan, untuk sementara dititipkan di rutan Mapolres Tabanan.
Tersangka dikeler menuju mobil tahanan dan saat berada di mobil tahanan kejaksaan negeri Tabanan, untuk sementara dititipkan di rutan Mapolres Tabanan. (Angga/Tribun Bali)

Selain tersangka, sambungnya, pihaknya akhirnya akan menyidangkan tersangka ini juga dikarenaka alat bukti yang mencukupi.

Diantaranya, selain sudah ada tersangka sebagai alat bukti pertama.

Kemudian, alat bukti lain ialah berupa keterangan saksi, surat, keterangan ahli termasuk keterangan terdakwa dan petunjuk lainnya.

Oleh karena itu, pada hari ini pihaknya memeriksa identitas saja.

Terkait hal lainnya, maka nantinya akan dibuktikan di saat persidangan digelar.

“Misalnya untuj uang dikemanakan akan terbukti di fakta persidangan.

Kami ada delapan JPU dalam penanganan kasus.

Selain itu, kami juga akan lakukan penelusuran aset.

Kalau hasil dari pihak kepolisian, hingga saat ini aset belum ditemukan. Dan tersangka juga belum ada pengembalian sepeserpun dari kejahatan yang dilakukan,” bebernya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved