Berita Gianyar

Jumat Curhat di Pejeng Kawan Gianyar, Tokoh Warga Pertanyakan Pungutan Duktang

Polres Gianyar, Bali menggelar kegiatan Jumat Curhat di Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Bali, Jumat 3 Februari 2023.

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Polres Gianyar, Bali menggelar kegiatan Jumat Curhat di Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Jumat 3 Februari 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Polres Gianyar, Bali menggelar kegiatan Jumat Curhat di Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Bali, Jumat 3 Februari 2023.

Ini merupakan kegiatan rutin setiap hari Jumat.

Dalam kegiatan itu, prajuru atau tokoh warga pun mencurahkan berbagai persoalan yang selama ini mereka pendam.

Baca juga: Kasatlantas Gianyar Imbau Warga Selektif Sewakan Motor ke Wisatawan

Salah satunya ialah, boleh tidaknya memungut iuran pada penduduk pendatang menggunakan aturan perarem atau aturan adat setempat. 


Adapun dalam Jumat Curah itu, dari pihak Polres Gianyar seperti biasa dipimpin oleh Wakapolres Gianyar, Kompol Marzel Doni. Didampingi oleh sejumlah perwira.

Sementara dari pihak warga, saat itu dihadiri oleh Perbekel Pejeng Kawan, Anak Agung Gede Sumarajaya, Bendesa Pejeng Kawan, Kepala Kewilayahan se-Desa Pejeng Kawan, Kelian Adat se-Desa Pejeng Kawan hingga ketua pemuda setempat. 

Baca juga: Pengembangan Skill Tenaga Kerja 2023, Disnaker Gianyar Gelar Pelatihan


Dalam kegiatan itu, Bendesa Pejeng Kawan, Anak Agung Gede Ngurah mengapresiasi kegiatan Jumat Curhat ini.

Sebab kedatangan pihak kepolisian untuk menyerap aspirasi masyarakat atas inisiatif sendiri atau tanpa diundang.

"Ini merupakan langkah nyata Polri dalam melayani masyarakat," ujarnya.


Dalam curhatannya, Jro bendesa mengatakan, di Desa Pejeng Kawan banyak terdapat villa sehingga banyak terdapat penduduk pendatang.

Baca juga: Gianyar Persiapkan Duta Bulan Bahasa Tingkat Provinsi Bali

Pihaknya pun meminta penjelasan agar pungutan yang berlandaskan perarem tidak menjadi persoalan hukum. 


Hal demikian juga tanyakan oleh salah satu kelian banjar setempat.

"Desa Pejeng Kawan sudah memiliki perarem untuk melakukan pungutan penduduk pendatang oleh karena itu apakah aparat desa bisa melakukan pungutan terhadap penduduk pendatang tersebut," ujar seorang klian setempat.

Baca juga: Pendapatan Retribusi Wisata di Gianyar, Sehari Raup Rp 100 Juta, Sempat Anjlok di Angka Rp 7 Juta


Terkait itu, Wakapolres Gianyar, Kompol Marzel Doni mengatakan, selama ini Kabupaten Gianyar banyak didatangi oleh penduduk luar untuk mencari kerja.

Mereka hampir ada di setiap desa di Gianyar. Dalam mengatisipasi hal tak diinginkan, maka kerap dilakukan sidak penduduk pendatang. 

Baca juga: Viral Bayi 7 Bulan Diberi Kopi Susu, Dinkes Gianyar Minta Ibu Rajin ke Posyandu

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved