Pemilu 2024
Anak Agung Gde Agung Mundur dari Kontestasi Pemilu 2024, Minta Maaf pada Pihak yang Dikecewakan
Anak Agung Gde Agung mengundurkan diri dari perebutan kursi Anggota DPD RI Pemilu 2024 mendatang.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anak Agung Gde Agung mengundurkan diri dari perebutan kursi Anggota DPD RI Pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat sosialisasi dan bimtek pengambilan sampel verifikasi faktual kesatu pencalonan Anggota DPD Provinsi Bali pada Minggu 5 Februari 2023.
Agung Lidartawan menuturkan, Anak Agung Gde Agung mengundurkan diri dari kontestasi politik tahun 2024 mendatang.
Baca juga: Rancangan Alokasi Kursi Anggota DPRD Bali Pemilu 2024, Buleleng Berkurang Sedangkan Badung Bertambah
Bahkan, Anggota DPD RI itu telah menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada sebagai bakal calon Anggota DPD RI ke KPU Bali pada Minggu 5 Februari 2023 sore.
“Kami menerima pengunduran dirinya (Anak Agung Gde Agung) tadi sore. Beliau dan LOnya datang ke sini untuk menyampaikan surat pengunduran diri,” terang Agung Lidartawan pada Minggu 5 Februari 2023.
Pasalnya, alasan pengunduran diri Anak Agung Gde Agung dalam perebutan kursi Anggota DPD RI Pemilu 2024 itu lantaran kegiatan Puri.
Baca juga: Pemilu 2024, Megawati Soekarnoputri Target Merahkan Bali
Anak Agung Gde Agung yang merupakan Penglingsir Puri Ageng Mengwi itu memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengayomi masyarakat.
“Karena alasan kegiatan di Purinya karena beliau penglingsir Puri yang harus melaksanakan tugas dan tanggung jawab kemasyarakatan,” tambah Ketua KPU Bali kepada Tribun Bali.
Sejalan dengan Agung Lidartawan, dalam surat pernyataan pengunduran diri Anak Agung Gde Agung, ia mengatakan pengunduran dirinya lantaran permintaan Angga Puri untuk menjalankan swadharma (kewajiban-red) selaku Penglingsir Puri Ageng Mengwi.
Baca juga: Jumlah TPS Pemilu 2024 di Kabupaten Jembrana Direncanakan Bertambah
“Karena memenuhi permintaan Angga Puri agar lebih fokus menjalankan swadharma selaku Penglingsir Puri Ageng Mengwi dalam kegiatan keagamaan, adat istiadat/tradisi serta kebudayaan,” sebagaimana isi surat pengunduran diri Anak Agung Gde Agung.
Dalam suratnya, Anak Agung Gde Agung juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada para simpatisan dan jajaran KPU Bali atas kinerjanya.
Anggota DPD RI itu juga mengucapkan permohonan maafnya kepada seluruh pihak yang merasa kecewa atas keputusan yang dibuatnya.
“Saya ingin menyampaikan rasa terima kasih yang setulus-tulusnya kepada para pendukung/simpatisan yang telah bekerja dengan baik membantu saya, KPU Provinsi Bali atas kerja samanya yang sangat baik selama ini.”
“Dan sekaligus permohonan maaf jika dengan keputusan ini ada yang merasa kecewa dan tidak berkenan,” jelas Anak Agung Gde Agung dalam suratnya.
Lebih lanjut, Agung Lidartawan menjelaskan, pengunduran diri seseorang ketika masih menyandang status sebagai bakal calon tak mendapat sanksi apapun.
Namun, jika pengunduran diri dilakukan ketika telah ditetapkan menjadi calon, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang tentang Pemilu.
“Silahkan saja (pengunduran diri) sebelum jadi calon. Tak ada sanksi bagi bacalon.”
“Tapi kalau nanti sudah jadi calon, itu mundur, itu ada sanksinya,” jelas Agung Lidartawan, Ketua KPU Bali.
Sebelumnya, Anak Agung Gde Agung bertolak ke Kantor KPU Bali pada Jumat 23 Desember 2022.
Kedatangan Anak Agung Gde Agung di Kantor KPU Bali guna menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 mendatang.
Tampak kehadiran Anak Agung Gde Agung di Kantor KPU Bali dengan mengenakan pakaian Adat Bali yang didominasi warna hijau.
Pasalnya, Anak Agung Gde Agung menjadi bakal calon Anggota DPD RI pertama yang menyerahkan berkas ke KPU Bali.
Dalam kesempatan tersebut, pria yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPD RI itu menuturkan, pihaknya menyambangi KPU Bali guna menyerahkan berkas dukungan minimal pemilih bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024.
Ia menegaskan, dengan diserahkannya berkas tersebut, Anak Agung Gde Agung memantapkan diri untuk kembali berlaga pada Pemilu 2024 guna memperebutkan kursi DPD RI.
“Pada kesempatan ini, saya Anak Agung Gde Agung mengucapkan puji syukur ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, karena pagi hari ini, tepatnya pukul 10.30 (WITA) bisa hadir di sini, bersama-sama dengan tim kami, untuk menyampaikan, menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih bakal calon Anggota DPD (DPD RI) Pemilu 2024.”
“Adapun maksud dan tujuan kedatangan kami di sini, dengan menyerahkan syarat dukungan minimal, itu berarti bahwa saya akan mengikuti kontestasi DPD RI perwakilan Bali, untuk periode 2024 hingga 2029,” jelas Anak Agung Gde Agung.
Syarat menjadi bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 yakni dengan menyerahkan minimal 2000 dukungan pemilih dari 5 Kabupaten/Kota di Bali.
Kendati telah ditetapkan jumlah dukungan minimal, Anak Agung Gde Agung menyerahkan jumlah dukungan lebih dari syarat KPU Bali.
Tak tanggung-tanggung, pria yang juga merupakan mantan Bupati Badung itu menyerahkan sebanyak 2.500 dukungan dari seluruh Kabupaten/Kota di Bali.
“Saya sudah dari 8 kabupaten dan 1 kota. Saya sudah setor 2.500 (dukungan),” ucap Anak Agung Gde Agung kepada Tribun Bali usai penyerahan berkas kepada KPU Bali.
Penyerahan berkas pencalonan Anak Agung Gde Agung menjadi DPD RI Pemilu 2024 diterima langsung oleh Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gde Lidartawan yang didampingi oleh sejumlah Komisioner KPU Bali.
Lebih lanjut, Anak Agung Gde Agung menuturkan, nantinya ia akan memperjuangkan guru bahasa daerah.
Anak Agung Gde Agung menilai, saat ini sangat sedikit pelajaran bahasa daerah yang diampu oleh guru bahasa daerah.
“Yang paling penting sekarang, bila mana nanti Ida Bethara ngicen pemargi (Tuhan memberikan jalan), dan tidak kalah penting juga Krama Bali (Masyarakat Bali) masih mempercayai dan menugaskan saya di DPD RI, itu (hal yang diperjuangkan) adalah Undang-Undang Bahasa Daerah.”
“Coba anda ke sekolah-sekolah, yang mengajar bahasa daerah itu siapa? Ada guru kesenian, ada guru agama, dan guru sebagainya. Jadi tidak ada guru bahasa daerah,” ucap Anak Agung Gde Agung.
Pasalnya, rencana tersebut sempat dikomunikasikan dengan Menteri Pendidikan.
Kendati telah mendapat sinyal positif dari Menteri Pendidikan, usulan yang diharapkan terealisasi melalui formasi CPNS tersebut belum dapat terwujud lantaran terkendala di KemenPAN-RB.
“Karena waktu saya rapat dengan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi, di situ jelas saya sampaikan bahkan tertulis, dan itu masukan juga dari Dinas Pendidikan Provinsi Bali, perlu diperjuangkan guru bahasa daerah.”
“Setelah saya sampaikan, beliau setuju. Dan kebetulan beberapa provinsi itu mendukung. Seperti misalnya Sumatera Utara, Jawa, mereka setuju sekali,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Anak Agung Gde Agung beserta DPD RI lainnya berencana membuat Undang-Undang soal pelajaran bahasa daerah.
Dengan adanya Undang-Undang tersebut, secara tak langsung diharapkan dapat mengakomodir guru yang memang berkompetensi di bidang bahasa daerah.
“Oleh karena itu, kami tingkatkan pemikiran, kita buat saja Undang-Undang. Mudah-mudahan, Undang-Undang ini bisa disahkan, dan sudah ada Undang-Undang bahasa derah, saya kira di sekolah-sekolah wajib ada pelajaran bahasa daerah dan dengan demikian, wajib ada guru bahasa daerah,” pungkas Anak Agung Gde Agung.
Berita lainnya di Pemilu 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.