Pemilu 2024
BREAKING NEWS ! Anak Agung Gde Agung Mengundurkan Diri Dari Perebutan Kursi DPD RI Pemilu 2024
Agung Lidartawan menuturkan, Anak Agung Gde Agung mengundurkan diri dari kontestasi politik tahun 2024 mendatang.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Breaking News!
Anak Agung Gde Agung, mengundurkan diri dari perebutan kursi anggota DPD RI Pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, saat sosialisasi dan bimtek pengambilan sampel verifikasi faktual kesatu pencalonan anggota DPD Provinsi Bali, pada Minggu 5 Februari 2023.
Agung Lidartawan menuturkan, Anak Agung Gde Agung mengundurkan diri dari kontestasi politik tahun 2024 mendatang.
Bahkan, anggota DPD RI itu telah menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada sebagai bakal calon anggota DPD RI ke KPU Bali, pada Minggu 5 Februari 2023 sore.
Baca juga: GUGUR! 3 Bakal Calon Anggota DPD RI Pada Pemilu 2024, Sisanya Lanjutkan Verifikasi Faktual KPU
Baca juga: Airlangga Hartarto akan Adakan Pertemuan dengan Seluruh Ketua DPD Golkar se-Indonesia di Bali

“Kami menerima pengunduran dirinya (Anak Agung Gde Agung) tadi sore.
Beliau dan LOnya datang ke sini untuk menyampaikan surat pengunduran diri,” terang Agung Lidartawan pada Minggu 5 Februari 2023.
Alasan pengunduran diri Anak Agung Gde Agung, dalam perebutan kursi anggota DPD RI Pemilu 2024 itu lantaran kegiatan puri.
Anak Agung Gde Agung yang merupakan panglingsir Puri Ageng Mengwi itu, memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengayomi masyarakat.
“Karena alasan kegiatan di purinya, karena beliau panglingsir puri yang harus melaksanakan tugas dan tanggung jawab kemasyarakatan,” tambah Ketua KPU Bali kepada Tribun Bali.
Lebih lanjut, Agung Lidartawan menjelaskan, pengunduran diri seseorang ketika masih menyandang status sebagai bakal calon tak mendapat sanksi apapun.
Namun, jika pengunduran diri dilakukan ketika telah ditetapkan menjadi calon, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-undang tentang Pemilu.
“Silakan saja (pengunduran diri) sebelum jadi calon. Tak ada sanksi bagi bacalon.
Tapi kalau nanti sudah jadi calon, itu mundur, itu ada sanksinya,” jelas Agung Lidartawan, Ketua KPU Bali.

Sebelumnya, Anak Agung Gde Agung bertolak ke Kantor KPU Bali pada Jumat 23 Desember 2022.
Daftar Nama Anggota DPR RI Dapil Bali yang Dilantik Hari Ini |
![]() |
---|
Temukan Pengganti Banteng, Jokowi dan Gibran Diisukan Segera Berlabuh ke Golkar |
![]() |
---|
Niat Prabowo Ciptakan Klub Presiden, Rangkul Megawati, SBY Hingga Jokowi untuk Jadi Anggota |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 35 Anggota DPRD Jembrana Bali 2024, Ni Made Sri Sutharmi Suara Tertinggi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : 22 Petahana dan 13 New Comer Ditetapkan Jadi Anggota DPRD Jembrana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.